Dua terdakwa kasus rumah subsidi saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng, terdakwa Kadek Budiasa selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari dan I Komang Agus Diana karyawan salah satu bank plat merah di Bali, kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/7).

Mereka di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa diperiksa berbarengan untuk saling bersaksi dalam kasus rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut.

Baca juga:  Sidang Direktur BUMDes Jaya Giri Ditunda, Ada Apa?

Budiasa yang dimintai keterangan pertama mengatakan, terdakwa sebagai komisaris dan perusahaannya memiliki anak perusahaan. Tahun 2022-2024 menggarap rumah subsidi, salah satunya di Kubutambahan.

Dari mana tahun ada program rumah subsidi? Terdakwa bilang dapat informasi dari media sosial. Ada 17 lokasi yang digarap terdakwa. Modal untuk membangun rumah, ada kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk meminjan ke pihak lain. Terkait pemasaran, salah satunya dengan media facebook dan juga melalui marketing.

Baca juga:  Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kasasi Helena Lim Ditolak MA

JPU sempat menyinggung soal penyegelan 58 rumah oleh penyidikan kejaksaan, siapa pegang kuncinya? Jaksa kemudian menyebut Budiasa.

Pada kesempatan itu, terdakwa juga menyebut bahwa dia mau mengerjakan rumah subsidi untuk membantu pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Jaksa nyentil bahwa rumah subsidi tidak bisa dipindahtangankan selama lima tahun, dan jaksa kemudian menanyakan mengapa justeru terdakwa melakukan take over.

Baca juga:  9 Orang Disambar Petir, 2 Tewas

Sebelumnya dalam pemeriksaan saksi, dalam kasus ini terungkap adanya pinjam nama dan KTP. Hal ini pun sempat ditanyakan jaksa pada terdakwa.

Sedangkan terdakwa pihak bank ditanya terkait akad kredit. Khususnya terkait nama Linda yang selalu muncul dalam kredit dengan pihak PT Pacung. Kuasa hukum terdakwa pihak bank pun sebut Linda ini seperti punya super power. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN