
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dari praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.
Dalam rilis resmi yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster pada Rabu (22/7), disebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait. Evaluasi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh sejumlah PMA untuk memasuki sektor usaha yang sejatinya menjadi ruang ekonomi UMKM.
Menurut hasil evaluasi tersebut, sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga dapat menjalankan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan. Selain itu, mekanisme penerbitan izin secara otomatis pada OSS juga dinilai membuka celah bagi PMA untuk mendirikan usaha, termasuk melalui penggunaan virtual office.
Pemprov Bali menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan terhadap pelaku UMKM lokal, terutama pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, Pemprov Bali kemudian menutup akses OSS untuk sejumlah KBLI PMA. Antara lain, sektor hotel bintang dan hotel melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, real estate, jasa konsultasi manajemen, penyewaan kendaraan, perdagangan eceran pakaian dan tekstil, penyewaan sepeda motor, perdagangan makanan, penyediaan akomodasi lainnya, rumah minum atau kafe, rumah obat tradisional, usaha penjahitan, hingga fasilitas kebugaran dan promotor kegiatan olahraga.
Selain pembatasan terhadap KBLI tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan usaha menggunakan virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan.
Kebijakan penutupan akses OSS itu berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali mulai minggu ketiga Mei 2026. Dengan kebijakan tersebut, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI yang dibatasi hingga terdapat kebijakan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.
Gubernur Koster menegaskan akan bertindak tegas bersama para bupati dan wali kota terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan. Di sisi lain, Pemprov Bali menekankan tetap membuka pintu bagi investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM. (kmb/balipost)










