Rocky Gerung. (BP/sue)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengamat politik yang juga pakar filsafat, Rocky Gerung mengajak semua pihak, yaitu para pakar, pengamat dan rakyat bergerak bersama mengawal penuntasan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan mantan Jampidsus Kejakgung Febrie Adriansyah (FA) menjadi tersangka.

Ia setuju langkah Presiden Prabowo Subianto menyerahkan pemeriksaan dugaan korupsi dan TPPU itu ke Kejaksaan Agung. Pasalnya Presiden lebih percaya pada kejujuran Kejaksaan menuntaskan kasus ini ketimbang di institusi penegak hukum lainnya, yakni KPK dan Polri.

Hal itu ditegaskan Rocky Gerung sebelum melakukan bedah buku karangannya sendiri bersama Prof. Airlangga Pribadi Kusman dari Unair berjudul “Marhaenisme: Dalil Baru untuk Gen Z” di Auditorium Saraswati, Selasa (21/7).

Baca juga:  Dinilai Berbahaya, OJK Punya Wewenang Penuh Tindak Pidana Keuangan

Rocky mengakui selama ini tiga intitusi penegak hukum sedang bersaing menanamkan pengaruh. Namun Presiden menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan bahwa Kejaksaan tidak akan mungkin membohongi publik. ‘’Orang bisa menduga ke kiri dan kanan, namun fakta bahwa Febry masih dalam status tersangka. Itu saja,’” tegasnya.

Rocky mengakui ketiga institusi ini sebenarnya tak bisa dipercaya sepenuhnya dalam penanganan korupsi, namun Presiden lebih percaya pada kejaksaan.

Baca juga:  Pembangunan Sekolah Rakyat di Jembrana Terkendala Lahan

Di KPK banyak kasus yang mandeg, demikian juga di Polri dan Kejaksaan. Namun demikian dia menekankan kita tak boleh melepas begitu saja kepercayaan Presiden kepada Kejagung.

Pakar politik dari Unair, Prof. Airlangga Pribadi Kusman, S.IP, M.Si., PhD., menegaskan kasus FA mengingatkan kita untuk tetap memberantas korupsi dengan cara menegakkan supremasi hukum. Ini harus dikawal dengan berbasiskan kekuatan masyarakat sipil.

Ia mengatakan kasus korupsi jadi ruwet, akibat hukum tak menjadi panglima di negara ini. Hukum hanya di tataran teori namun implementasinya banyak merugikan rakyat.

Baca juga:  Diduga Ditusuk, Bendesa Mongan dan Istrinya Dirawat di RSUD Tabanan

Ia pun mengajak semua komponen masyarakat sipil ikut mengawal pemberantasan korupsi temasuk kasusnya FA. Ini sesuai dengan ide marhaenisme dari Bung Karno yakni menempatkan pada kepentingan rakyat.

Sementara itu Rektor Unmas Prof. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.H., mengatakan lembaga penegak hukum mestinya memiliki integritas tinggi dalam melakukan tugasnya. Harusnya, tiga lembaga yakni KPK Polri, Kejaksaan berjalan seirama dalam penegakkan hukum sesuai asas struktur dan sosial budaya hukum. (Sueca/balitv)

BAGIKAN