Dewa Gede Radhea usai menjalani pemeriksaan, termasuk test kesehatan dan antigen, langsung ditahan di LP Kerobokan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dewa Gede Radhea, anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali, Rabu (10/8). Usai diperiksa, Radhea langsung ditahan.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sang ayah dalam perkara pengurusan izin Terminal LNG Celukan Bawang, penyewaan lahan Desa Adat Air Sanih dan pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU). Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengatakan tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi dua orang penasihat hukum.

Baca juga:  Tangani COVID-19, Pangdam Ajak Buat Langkah Optimal

“Tersangka yang dalam keadaan sehat diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA,” tandas Luga.

Saat diperiksa, penyidik mengajukan 16 pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh tersangka. Lanjut Luga, pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P., yang diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 3 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:  Presiden Setuju Perpanjangan Larangan WNA Masuk ke Indonesia

“Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR,” tegasnya.

Sebelum dilakukan penahanan, kata Luga, DGR dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes antigen. Oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Radhea dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. “Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DGR untuk waktu 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan,” ucap Luga.

Baca juga:  Laporkan Rekor Baru Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Rentang Usianya dari 48 hingga 86 Tahun

Tak jauh beda dengan sang ayah, dalam perkara ini, GDR juga dijerat padal berlapis yaitu Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal 15 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN