I Made Supartha. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menilai munculnya berbagai spekulasi publik pascaditariknya 3 anggota Fraksi Golkar dari Pansus merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Salah satu isu yang berkembang, menurutnya, adalah dugaan keterkaitan rekomendasi Pansus terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Namun demikian, Supartha menegaskan dirinya tidak ingin membangun asumsi maupun tuduhan terhadap keputusan politik yang diambil Fraksi Golkar.

“Apa karena rekomendasi BTID? Itu yang menjadi pertanyaan publik. Saya tidak ingin berspekulasi, silakan ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ujar Supartha saat dikonfirmasi, Selasa (22/7) malam.

Meski diwarnai dinamika politik tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu memastikan kerja Pansus TRAP tidak akan berubah. Seluruh agenda, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP), inspeksi mendadak (sidak), hingga penyusunan rekomendasi akhir tetap berjalan sesuai mandat yang diberikan DPRD Bali.

Menurut Supartha, efektivitas kerja Pansus selama ini tidak pernah ditentukan oleh jumlah anggota, melainkan oleh komitmen anggota yang hadir menjalankan tugas pengawasan.

Baca juga:  Libur Akhir Tahun, Kendaraan Non-DK Diusulkan Dilarang Masuk Bali

“Kerja-kerja Pansus itu tidak perlu berbanyak. Siapa yang bisa hadir, kita RDP. Siapa yang bisa hadir, kita sidak. Jadi tidak ada yang perlu dirisaukan dan tidak perlu menambah anggota,” katanya.

Ia menegaskan, keluarnya tiga anggota Fraksi Golkar merupakan hak politik partai. Namun, alasan yang disampaikan bahwa masa tugas Pansus telah selesai dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan DPRD Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang pembentukan Pansus TRAP.

Supartha menjelaskan, dalam keputusan tersebut secara tegas disebutkan bahwa masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru berakhir setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan DPRD dan eksekutif.

Ia membedakan antara rekomendasi yang telah beberapa kali disampaikan kepada pimpinan DPRD dengan laporan akhir Pansus yang nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna internal DPRD menjelang berakhirnya masa kerja.

Baca juga:  DPRD Bali akan Klarifikasi Pembatalan Rencana Bandara di Buleleng

“Selama ini (periode kedua,red) Pansus belum pernah membuat laporan. Yang kami sampaikan adalah rekomendasi, bukan laporan akhir. Laporan itu nanti disampaikan menjelang berakhirnya masa kerja enam bulan melalui rapat paripurna internal DPRD,” tegasnya.

Karena itu, Supartha berpandangan penarikan anggota sebelum masa kerja berakhir justru memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab terhadap mandat yang telah diberikan melalui keputusan rapat paripurna DPRD.

“Kalau keluar sekarang, justru tidak mencerminkan tanggung jawab terhadap kerja Pansus yang dibentuk melalui rapat paripurna,” ujarnya.

Ia juga memastikan kosongnya posisi Wakil Ketua Pansus yang sebelumnya diisi unsur Fraksi Golkar tidak akan memengaruhi jalannya pembahasan.

“Sebenarnya tidak berpengaruh. Kerja-kerja Pansus tetap solid dan terukur. Tanggung jawab kami tetap menjalankan mandat yang diberikan seluruh anggota DPRD melalui keputusan rapat paripurna,” katanya.

Terkait kemungkinan Fraksi Golkar nantinya tidak menyetujui hasil akhir Pansus, Supartha menegaskan keputusan tetap berada di tangan lembaga DPRD melalui mekanisme rapat paripurna yang mengacu pada ketentuan kuorum.

Baca juga:  Penggantian Pipa dan Pembuatan DMA di Denbar, PDAM Denpasar Manfaatkan Hibah Rp60 Miliar dari Korea

“Yang penting memenuhi ketentuan kuorum. Itu keputusan lembaga DPRD, bukan hanya keputusan satu fraksi,” ujarnya.

Supartha kembali menegaskan Pansus TRAP akan tetap menuntaskan seluruh agenda hingga masa kerja enam bulan berakhir. Fokus utama, katanya, tetap pada pengawasan tata ruang, aset daerah, perizinan, serta persoalan lingkungan hidup, tanpa mempertimbangkan besar kecilnya nilai investasi.

“Justru lebih semangat lagi. Gaspol. Yang kami persoalkan bukan besar kecilnya investasi atau jumlah tenaga kerja, tetapi dampak terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Itu yang menjadi fokus Pansus,” tegasnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Bali secara resmi menarik tiga anggotanya dari Pansus TRAP. Surat penarikan tersebut telah diterima secara administratif oleh pimpinan DPRD Bali, Selasa (21/7). Meski demikian, DPRD Bali menegaskan keberadaan Pansus tetap sah dan masa kerjanya tetap berlangsung sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan pembentukan Pansus. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN