Tumpukan sampah sebagai dampak mogoknya pekerja di TPS 3R Sempidi. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aksi mogok kerja dilakukan pekerja Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sebanyak 32 pekerja memilih menghentikan aktivitas operasional lantaran belum menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut, terhitung sejak Mei hingga Juli 2026.

Aksi mogok kerja yang telah berlangsung selama dua hari ini berdampak serius terhadap kebersihan lingkungan setempat. Penumpukan sampah meluas hingga ke area publik dan jalan utama, termasuk di sepanjang Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk serta kawasan sekitar Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

Selain menuntut pembayaran upah, para pekerja juga menyuarakan kekecewaan terhadap buruknya tata kelola TPS.3R Bumi Resik Asri. Meski fasilitas operasional seperti mesin pencacah, mesin pengayak, dan conveyor tersedia di lokasi, proses pengolahan sampah sama sekali tidak berjalan. Sampah organik maupun anorganik hanya ditimbun hingga menggunung dan hampir menyentuh atap hanggar.

Baca juga:  Disebut Berdampak ke Pariwisata, Pemkab Badung Cermati KUHP

Penyarikan Desa Adat Sempidi sekaligus Pengawas Operasional TPS 3R Bumi Resik Asri, Gusti Ngurah Martapan menjelaskan bahwa pengelolaan tempat tersebut awalnya ditangani langsung oleh Desa Adat Sempidi. Namun, akibat keterbatasan anggaran dan kemampuan teknis, pihak desa memutuskan menjalin kemitraan dengan pihak ketiga sejak April 2026.

“Kami di desa tidak memiliki keahlian mengelola sampah dan pendanaan juga tidak ada sehingga diputuskan bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Martapan.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Cuaca Bali hingga Tukar Guling Lahan Mangrove BTID di Jembrana

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, pihak ketiga bertanggung jawab penuh atas operasional, pengolahan sampah, hingga pemungutan iuran warga sebesar Rp50.000 per bulan untuk rumah tangga dan Rp25.000 per bulan untuk rumah kos. Namun, Martapan mengakui kelalaian pihak mitra dalam menjalankan komitmen pengolahan sampah.

“Setelah kerja sama, kami tidak tahu bagaimana mereka mengolah sampah. Tahu-tahunya kondisinya seperti ini,” tambahnya.

Menanggapi krisis kebersihan ini, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa saat ditemui Selasa (21/7), menyatakan telah menerima laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.

Bupati mengapresiasi inisiatif Desa Adat Sempidi yang berupaya mandiri, namun menyayangkan adanya dugaan wanprestasi dari pihak ketiga. “Sebagai langkah darurat, Pemkab Badung telah mengerahkan armada truk DLHK untuk mengangkut sampah liar yang tercecer di sepanjang jalan utama,” ungkapnya.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Laporkan Tambahan Pasien Meninggal juga Kasus COVID-19 Harian Terbanyak

Kendati demikian, ia menegaskan penyelesaian secara permanen memerlukan ketegasan status hukum kerja sama dari Desa Adat Sempidi. Pemerintah daerah meminta Desa Adat Sempidi segera memberikan kepastian tertulis apakah kerja sama dengan pihak ketiga akan dilanjutkan atau diputus secara resmi.

“Kepastian administrasi ini menjadi dasar hukum bagi kami untuk mengambil alih serta menyusun langkah penanganan sampah secara berkelanjutan (sustainable) di kawasan Sempidi,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN