
AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan pengukuhan dan peluncuran unit layanan disabilitas penanggulangan bencana (ULDPB), pada Senin (20/7).
Peluncuran ini dilakukan bagian dari upaya untuk meningkatkan akses untuk memahami potensi kebencanaan bagi penyandang disabilitas di bumi lahar.
Kalaksa BPBD Karangasem, I Made Aditya Sugiharta, mengungkapkan, dalam pengengurusan unit layanan disabilitas penanggulangan bencana ini, melibatkan OPD terkait, Dinas Sosial, serta sejumlah organisasi-organisasi yang ada di Karangasem sesuai dengan tupiksi dan bidang-bidang.
Sugiharta mengatakan, kalau kepesertaan dari unit layanan disabilitas penanggulangan bencana ini nantinya membuat rekan-rekan penyandang disabilitas nantinya mampu memahami setiap potensi kebencanaan, dan mampu mengkomunikasikan hal-hal strategis kepada rekan-rekan penyandang disabilitas ketika terjadi suatu bencana.
Sementara itu, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta mengatakan, pengukuhan dan peluncuran unit layanan disabilitas penanggulangan bencana merupakan pertama di kabupaten di Bali yakni, Kabupaten Karangasem.
Kata dia, pihaknya menjelaskan kalau tidak boleh membedakan masyarakat, meski penyandang disabilitas, namun tetap mendapat hal yang sama, mulai dari informasi, maupun dalam penanganan bencana.
“Dengan terbentuknya Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana ini, nantinya kesiapsiagaan saudara-saudara penyandang disabilitas mendapatkan perhatian penuh. Dan ini menunjukkan sebuah komitmen Pemerintah Karangasem terhadap seluruh masyarakat,” katanya.
Sedana Merta mengatakan, kalau potensi atau kerawanan bencana di Kabupaten Karangasem cukup tinggi. Dimana 12 potensi terdapat di Karangasem. Hal ini memerlukan mitigasi kebencanaan yang terencana. Kendati demikian, pihaknya termasuk masyarakat, khususnya warga penyandang disabilitas sudah siap melakukan penanggulangan bencana tersebut.
“Penanggulangan bencana tidak cukup mengandalkan pemerintah, tapi harus mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Termasuk, penyandang disabilitas bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Karena mereka juga berhak ikut berpartisipasi dalam penanggulangan bencana,” imbuhnya.
Dibagian lain, Head of Sub-National Program SIAP SIAGA, Deswanto Marbun menjelaskan, kalau pembentukan unit layanan disabilitas penanggulangan bencana (ULDPB) ini merupakan tonggak penting untuk memastikan kalau penanggulangan bencana tersebut di Kabupaten Karangasem semakin inklusif. Sehingga apa yang menjadi kebutuhan, kapasitas, dan apa yang menjadi hak penyandang disabilitas menjadi hal yang tak terpisahkan di dalam melakukan penanggulangan bencana.
“Pembentukan ULPDB ini merupakan perwujudan Perda 1 Tahun 2026 ini yang diluncurkan bulan Februari lalu. Perda ini mengatur tentang penyandang disabilitas. Dan di dalam juga diatur mengenai bagaimana penyandang disabilitas perlu dilindungi dan dilibatkan dalam upaya penanggulangan bencana,”
Deswanto Marbun menjelaskan, dengan ULDPB ini juga diharapkan menjadi wadah komunikasi dan koordinasi yang mampu memperkuat kebijakan, perencanaan, kesiapsiagaan, hingga pemulihan yang benar benar berpihak kepada kelompok rentan. “Kami berharap ULDPB ini dapat berkembang menjadi pusat inovasi, dan pembelajaran yang menghasilkan praktek-praktek baik, dsn menjadi contoh untuk kabupaten/kota lain di Bali,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)










