
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pencairan bonus peraih medali pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025 belum bisa dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karangasem. Sebab, KONI Karangasem saat ini masih menunggu SK bupati terkait proses pencairan bonus tersebut.
Ketua KONI Karangasem, I Gede Suadi, Kamis (25/9), mengungkapkan, SK Bupati Karangasem diperlukan mengingat anggaran bonus atlet dianggarkan di APBD Perubahan 2025. “Sedangkan untuk proses di Dinas Pendidikan sudah rapat Senin lalu,” ujar Suadi.
Suadi mengatakan, besaran bonus yang digelontorkan bagi peraih medali emas, perak, dan perunggu belum ditentukan. “Untuk besaran bonus nanti kita melihat SK, betapa yang dikasi dalam SK itu. Jadi, kita belum berani memastikan berapa karena belum dalam bentuk SK. Kalau informasinya, yang diterima sekitar Rp2 miliar,” katanya.
Pihaknya berharap, bonus yang diberikan nantinya bisa meningkat dari bonus Porprov sebelumnya. “Sebelumnya ada bilang bonus medali emas Rp50 juta, ada juga Rp55 juta. Jadi, saya minta dulu buku arsipnya untuk memastikan berapa nominal sebenarnya bonus dari emas, perak, dan perunggu tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, kontingen Karangasem pada Porprov Bali XVI 2025 menempati posisi kedelapan dengan raihan 10 medali emas, 25 perak, dan 53 medali perunggu. (Eka Parananda/balipost)