Polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian modul BTS. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas kasus pencurian modul base transceiver station (BTS) di Kabupaten Karangasem, pada Senin (13/7). Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyisiran CCTV yang berada di sekitar TKP.

Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, Minggu (19/7), mengungkapkan, pada Sabtu (11/7), sekitar pukul 11.46 WITA, pelapor bernama Herpansyah mendapat informasi dari kantor MKU bahwa ada alarm universal baseband processing unit (UBBP) yang hilang. Menerima laporan tersebut, pelapor menuju lokasi areal tower DMT yang berada di Jasri Kelod, Lingkungan Subagan, Karangasem.

Baca juga:  Ditangkap, Karyawan Villa Curi "Credit Card" Milik WN Chili

Setibanya pelapor di tower tersebut, ia melakukan koordinasi dengan pihak DMT untuk meminta pendampingan masuk ke areal tower. Kemudian, saksi I Wayan Susila datang ke tower DMT untuk bersama-sama masuk ke areal tower DMT dan membuka rak BTS. Setelah dibuka, diketahui bahwa 1 unit UBBP dan 5 unit SFP sudah tidak ada di dalam box BBU.

“Setelah itu pelapor bergeser ke tower milik Protelindo yang berada di Jasri Kelod, Kelurahan Subagan. Dan setibanya pelapor di tower Protelindo, pelapor berkoordinasi ke pihak Protelindo untuk meminta pendampingan masuk ke areal tower. Setibanya saksi Mohamad Abdul Azis, (mereka) bersama-sama masuk ke areal tower lalu membuka rak BTS. Terlihat UBBP sebanyak 1 pcs dan SFP sebanyak 2 pcs sudah tidak ada di dalam box BBU,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Sudaji Segel Kantor Desa, Desak Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi

Ipda Artono mengatakan, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp7.500.000. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melaksanakan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, melaksanakan penyisiran CCTV yang berada di seputaran TKP. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN