Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa merilis kasus pembunuhan Nyoman Colik, Jumat (17/7). (BP/kmb)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pembunuh pemilik warung lawar, I Nyoman Cita alias Nyoman Colik (50) akhirnya tertangkap. Colik yang merupakan warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, ini ditemukan dengan luka tusuk di aliran Tukad Bubuh.

Polres Klungkung mengungkap kasus ini setelah melakukan kurang dari tiga pekan penyelidikan. Pelaku berinisial ANPP (30) ternyata masih satu desa dengan korban.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Jumat (17/7) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Klungkung bersama Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Banjarangkan, serta tim digital forensik.

Setelah menangkap terduga pelaku, anggota Sat Reskrim kemudian turun ke TKP untuk melakukan pra rekontruksi. Termasuk barang bukti pisau yang dipakai menusuk korban di sungai Bubuh, Jumat siang.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari penyelidikan berbasis scientific crime investigation yang dipadukan dengan digital forensik.

Baca juga:  Pencarian Siswa Tenggelam di Bendungan Palasari Dilanjutkan

“Terduga pelaku ANPP berhasil kami amankan di rumah kosnya di Denpasar Barat. Pengungkapan dilakukan melalui pengumpulan alat bukti dan penyelidikan scientific crime,” ujar AKP Reno.

AKP Reno mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku tersinggung dengan perkataan korban di media sosial yang dinilai merendahkan harga dirinya.

“Motifnya karena pelaku sakit hati atas ucapan korban di media sosial. Tidak ada motif asmara maupun persoalan utang piutang,” tegasnya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap, pelaku telah membuat janji bertemu dengan korban di kawasan Tukad Bubuh. Sebelumnya pelaku datang dari Denpasar menggunakan ojek daring pulang ke rumahnya di Desa Negari.

Setelah itu pelaku jalan kaki dari rumah menuju ke lokasi. Sebelum bertemu korban, pelaku terlebih dahulu berendam di sungai hanya mengenakan celana dalam, celana boxer, dan hoodie.

Baca juga:  Bermaksud Perbaiki Kabel Tertimpa Pelepah Kelapa, Sitiari Tewas Tersengat Listrik

Pisau jenis bayonet sepanjang sekitar 30 sentimeter disembunyikan di dalam hoodie, sedangkan pakaian luarnya seperti celana disembunyikan di rimbunan bambu.

Saat bertemu itulah pelaku kemudian menikam korban berulang kali. Korban berusaha melawan hingga pisau sempat terjatuh ke sungai.

Korban mengalami empat luka tusuk, masing-masing satu tusukan di bagian perut, dua tusukan di punggung, dan satu tusukan di pinggang kanan. Polisi memastikan pembunuhan terjadi di lokasi penemuan mayat, tepat di bawah tempat sepeda motor korban ditemukan.

“Pisau yang digunakan berhasil kami temukan tertancap di tanah gembur di sekitar sungai dengan bantuan personel Brimob Polda Bali,” jelasnya.

Usai menghabisi korban, pelaku membawa sejumlah barang milik korban, termasuk kalung emas. Dari hasil penyelidikan, kalung tersebut telah dijual di sebuah toko emas di Denpasar dengan nilai sekitar Rp 50 juta.

Baca juga:  Cekcok Keluarga Berujung Kekerasan, Perempuan Jadi Korban Penganiayaan Pasutri

Uang hasil penjualan kalung itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli kalung, cincin, jam tangan, hingga sebuah iPhone 16 untuk pacarnya.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam korban, sepasang sandal korban, celana dalam yang diduga milik korban, serta celana yang diduga milik pelaku. Barang-barang tersebut menjadi petunjuk penting hingga identitas pelaku berhasil diungkap.

Meski pelaku telah diamankan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, rekonstruksi, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap seluruh barang bukti sebelum menetapkan sangkaan akhir terhadap pelaku.

“Kasus ini kami masih dalami. Yang jelas, terduga pelaku kita sangkakan pasal berlapis yakni pembunuhan biasa dan berencana,” tegasnya. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN