Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat diwawancara di Denpasar, Bali. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah mengusulkan Made Westra sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDI Perjuangan. Usulan tersebut menyusul pengunduran diri I Wayan Suadi Putra yang mengikuti proses seleksi Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraini, Kamis (16/7), mengatakan, usulan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dasarnya adalah Keputusan KPU Kota Denpasar Nomor 215 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Denpasar Tahun 2024 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPRD.

Baca juga:  Bali Utara dan Barat Sasar Wisatawan Singapura

Ia menjelaskan, DPRD Kota Denpasar telah menyampaikan surat terkait pengunduran diri I Wayan Suadi Putra kepada KPU pada 1 Juli 2026. Setelah menerima surat tersebut, KPU melakukan klarifikasi untuk memastikan pengunduran diri yang bersangkutan sebelum mengusulkan nama pengganti.

Sesuai ketentuan, calon PAW diambil dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024. Berdasarkan hasil perolehan suara di Daerah Pemilihan Denpasar 5, nama Made Westra diusulkan sebagai calon PAW karena menjadi peraih suara terbanyak berikutnya setelah I Wayan Suadi Putra. Pada Pemilu 2024, PDI Perjuangan memperoleh enam kursi di dapil tersebut, sedangkan Made Westra berada pada urutan ketujuh dengan perolehan 3.510 suara sah.

Baca juga:  Raker dengan APH di Bali, Komisi III DPR RI Singgung Besarnya ‘Cuan’ Narkoba

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Denpasar, I Gde Made Bhaju Pravita, membenarkan pihaknya telah menerima usulan PAW dari KPU Kota Denpasar. Menurutnya, tahapan administrasi telah berjalan, namun pelantikan belum dapat dilakukan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian I Wayan Suadi Putra dari Pemerintah Provinsi Bali.

Menurut Bhaju, apabila seluruh proses administrasi selesai sesuai jadwal, pelaksanaan PAW diperkirakan dapat dilakukan pada Agustus 2026.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, mengatakan, partainya akan mengikuti seluruh mekanisme yang telah ditetapkan dalam proses PAW anggota DPRD.

Baca juga:  Pengawasan WNA Lemah, Pabrik Narkoba di Bali Bermunculan

Ia menjelaskan, pengisian kursi yang kosong dilakukan berdasarkan urutan perolehan suara hasil Pemilu serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan partai. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Made Westra merupakan kader yang berhak diusulkan sebagai pengganti dan hingga saat ini tidak memiliki kendala di internal partai.

“Prosesnya mengikuti aturan yang berlaku. Dari hasil perolehan suara, Made Westra memang berada pada urutan yang berhak memperoleh kesempatan PAW dan di internal partai juga tidak ada persoalan,” ujarnya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN