Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng memfasilitasi mediasi atas aduan sejumlah CPMI terhadap LPK. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Buleleng memfasilitasi mediasi atas aduan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) terkait penguasaan dokumen pribadi oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan. Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan seluruh dokumen pribadi milik peserta yang hadir dikembalikan tanpa syarat.

Kepala Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa yang ditemui usai mediasi, Senin (13/7), mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut berawal dari surat rekomendasi yang diterima dari DPD RI serta surat dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali. Kedua surat tersebut meminta Disnaker memfasilitasi penyelesaian aduan melalui jalur mediasi dan kekeluargaan.

Baca juga:  Jukir Curi HP Istri Tentara

Arimbawa menjelaskan, dalam surat rekomendasi disebutkan terdapat 20 orang pengadu. Namun setelah dilakukan pencocokan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang diterima Disnaker, hanya terdapat 16 nama. Seluruhnya kemudian dipanggil untuk mengikuti mediasi.

“Dari 16 orang yang kami undang, yang hadir hanya tiga orang. Sebelumnya kami juga sudah memediasi satu orang, sehingga total ada empat orang yang sudah kami fasilitasi,” ujarnya.

Menurut Arimbawa, sebagian besar pengadu menyampaikan persoalan yang sama, yakni dokumen pribadi mereka masih berada dalam penguasaan LPK. Dokumen tersebut meliputi KTP, kartu keluarga (KK), ijazah asli, dan paspor. Melalui mediasi yang mempertemukan pihak pengadu dan LPK, seluruh persoalan akhirnya disepakati secara kekeluargaan.

Baca juga:  Remaja Asing Ingin Jadi Penegak Hukum Jalanan

Dokumen pribadi yang masih berada di LPK dikembalikan kepada pemiliknya tanpa syarat. Selain itu, LPK juga menyatakan tidak lagi menuntut pelunasan biaya pelatihan dari peserta yang sebelumnya belum melunasi kewajibannya.

“Kesepakatannya hari ini dokumen dikembalikan tanpa syarat. Permasalahan biaya pelatihan juga sudah diselesaikan, LPK tidak lagi menuntut pelunasannya,” kata Arimbawa.

Arimbawa menambahkan, 12 pengadu lainnya yang belum menghadiri mediasi akan kembali dipanggil. Mengingat sebagian besar berdomisili di luar Bali, Disnaker mempertimbangkan pelaksanaan mediasi secara daring melalui Zoom maupun video call agar proses penyelesaian dapat segera dituntaskan.

Sementara itu, Direktur LPK Analisa Bali College, Putu Ayu Rediani membantah tudingan lembaganya melakukan penahanan dokumen maupun penipuan terhadap peserta. Menurutnya, dokumen tersebut dititipkan oleh peserta untuk kepentingan pengurusan administrasi bersama perusahaan penempatan pekerja migran yang bekerja sama dengan LPK.

Baca juga:  Pertanyakan Manfaat BTID Bagi Bali, Pansus TRAP Tegaskan Akses Masyarakat Tak Boleh Dibatasi

“Dokumen itu bukan ditahan. Dokumen dititipkan peserta untuk proses administrasi ke perusahaan penempatan. Kalau ada peserta yang meminta kembali, selama ini selalu kami berikan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara peserta dengan pihak LPK. Selain itu, ia menegaskan LPK hanya berperan sebagai lembaga pelatihan kerja, sedangkan proses penempatan pekerja migran sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan penempatan.

“Ini sebenarnya sepenuhnya terkait keberangkatan tersebut merupakan keputusan perusahaan yang kita ajak kerja sama. Kita tegaskan, kita hanya untuk pelatihan,” katanya. (Yudha/balipost)

BAGIKAN