Situasi pasien yang tengah menunggu untuk pelayanan kesehatan di salah satu rumah sakit di Tabanan. (BP/dok)

SINGASANA, BALIPOST.com – Kekhawatiran ribuan warga Tabanan yang sempat kehilangan akses jaminan kesehatan mulai teratasi. Pascapenonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI -JK) oleh pemerintah pusat, sebanyak 6.786 peserta kini telah kembali memperoleh perlindungan melalui pengusulan ulang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial P3A Tabanan, I Putu Antika, mewakili Kepala Dinas I Gusti Ngurah Agung Suryana, Senin (6/7), mengatakan bahwa seluruh data peserta yang sebelumnya dinonaktifkan telah ditindaklanjuti ke pemerintah pusat. “Sudah tidak ada sisa. Seluruhnya sudah kami usulkan kembali agar memperoleh perlindungan melalui anggaran Pemkab Tabanan,” ujarnya.

Baca juga:  Karena Ini, Pusat Batal Beri Bantuan Cold Storage ke Bangli

Sebelumnya, sebanyak 6.786 peserta PBI-JK yang dibiayai APBN dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang penyesuaian kepesertaan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil).

Akibat kebijakan itu, sejumlah warga sempat mengeluhkan tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan karena status kepesertaannya tidak lagi aktif. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinsos P3A Tabanan melalui proses verifikasi dan pengajuan ulang.

Antika menjelaskan, dari total sekitar 6.796 data penonaktifan yang diverifikasi, sebagian besar kini telah kembali aktif. Namun, terdapat sejumlah peserta yang tidak dapat diaktifkan kembali karena telah meninggal dunia atau kepesertaannya sudah dialihkan melalui perusahaan tempat bekerja.

Baca juga:  Kasus Harian Nasional Kembali Turun

“Yang memenuhi persyaratan seluruhnya sudah aktif kembali sehingga masyarakat dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Dinsos P3A Tabanan juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memantau perkembangan data kepesertaan. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang memang berhak menerima bantuan iuran tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. “Intinya, peserta yang sempat nonaktif sebagian besar kini sudah aktif kembali dan telah masuk dalam kepesertaan BPJS,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Target Agustus Bebas Pandemi, IDI Cabang Bali Siap Lakukan Ini
BAGIKAN