Sebanyak 35 orang WNA India diadili kasus judol di PN Denpasar, Senin (6/7).(BP/asa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang petugas kepolisian dari Unit Cyber Polda Bali, Senin (6/7) dihadirkan di PN Denpasar. Mereka bersaksi dan membeber peristiwa penggerebekan yang dilakukan polisi di dua tempat yakni Tabanan dan Badung.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta, saksi polisi yakni I Nyoman Agus Kusuma Yuda dkk., awalnya melakukan aktivitas patroli cyber dan menemukan tautan yang mencurigakan dengan menggunakan bahasa India. Di dua vila, yakni Vila Jalan Subak Daksina Nomor 1. Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan vila di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan. Nah saat itulah polisi melihat adanya dugaan aktivitas seperti adanya situs judi online yang dilakukan oleh WNA.

Sehingga pihak kepolisian berkoordinasi dengan provider dan melakukan analisa forensik. Awalnya ditemukan 4 hingga 5 situs judol.

Baca juga:  Suami dan Mertua Terdakwa Bersaksi Kasus LPD Pacung

Polisi kemudian menjajaki vila dimaksud. Awalnya kesusahan karena pintu vila sangat privat. Selain itu juga ditemukan berbagai banyak sambungan kabel.
JPU Lumisensi dan Dewa Anom sempat menanyakan apakah polisi ada koordinasi dengan warga sekitar? Saksi menjelaskan sempat jauh sebelum melakukan penangkapan berkoordinasi dengan aparat desa. Namun sempat gagal karena diduga bocor. Sehingga polisi menempuh jalan lain, yakni berkoordinasi dengan aparat desa sehari sebelum menggerebek. Dengan melibatkan aparat desa, penggerebekan berhasil dilakukan.

Pertama digerebek di wilayah Kuta, dan diamankan 16 orang. Mereka sebagai operator lima situs judol dan diamankan barang bukti berupa laptop, HP dan bukti lainnya. Mereka dikoordinir oleh terdakwa Piyush Sharma. Sisanya 19 orang diamankan di wilayah Tabanan.

Baca juga:  Pemerintah Harus Lakukan Langkah Pengelolaan

Saat ditanya polisi, kala itu, mengapa mereka mau ke Bali?  Salah satu alasannya adalah Bali sebagai destinasi wisata dan penduduk Bali mayoritas beragama Hindu.

Mereka mengaku awalnya tidak tau kalau dipekerjakam di Bali sebagai operator judol. Mereka rata-rata digaji Rp 7 juta. Mereka adalam menjalankan bisnisnya tanpa ada izin dari pemerintah.
Saat ditanya apa ciri-ciri situs mengandung judi? Dijelaskan, polisi saat masuk ke web, terhubung ke operator, diarahkan proses registrasi kemudian mengisi rekening bank lokal India.

Diberikan sesebelumnya 35 orang WNA asal India, diajukan ke persidangan dalam kasus judi online (judol).  Terungkap dalam dakwaan JPU, Ni Made Neotromi Lumisensi, Eddy Arta Wijaya dkk., yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyrta, bahwa setelah digerebek di vila, diketuai bahwa di satu vila terdakwa mengelola tujuh website untuk pagelaran judi online.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Melapor! Jika Oknum Polisi Masuk Hiburan Malam dan Konsumsi Miras

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Piyush Sharma, Abhishek Sharma, Govind Singh, Mahaveer Prasad Bhadu, Akash Singh, Ankit, Dharamveer Singh Tanwar, Mohamad Nadim Mohamad Aslam Shaikh, Bhawani Singh,  Surendra Singh, Hardeep, Balveer Singh, Sagar Bhati, Yashwant Singh, Kishan Singh, Vinay, Yash Raj Singh Gaur, Yash Sony, Sunnil Kumar, Lalit Kuma Chobisa, Jatindra Kumar Upadhyay, Parag, Gourap, Amit Sony, Manis Kumar Sharma, Arman Sing Brar, Vikram Sing, Ajay Kumar Sharma, Manpreet Sing, Rihit Sharma, Pangkai Chand Romala, Sahil, Sahil Sing, Jatindra Gaur dan Angkit Varigai. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN