
SINGASANA, BALIPOST.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Tabanan masih mendapat perhatian serius Polres Tabanan. Terbukti dalam pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Tabanan membongkar 11 kasus dengan 17 tersangka. Barang bukti terbesar diungkap di wilayah Kecamatan Kediri dengan sitaan sabu seberat 17,06 gram netto.
Untuk kasus di Kediri melibatkan dua tersangka yang ditangkap di sebuah rumah kos di Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri. Polisi menemukan 16 paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor, serta satu pipa kaca berisi sabu di kamar kos.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati, Senin (6/7), mengungkapkan, selama periode 1 Mei hingga 30 Juni 2026 pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut diamankan 17 tersangka, salah satunya perempuan.
Selain itu, polisi menyita 125 paket sabu dengan berat keseluruhan 43,06 gram netto serta satu butir ekstasi seberat 0,44 gram netto. Sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Tabanan, Kediri, Penebel, Kerambitan, Baturiti hingga Pupuan. Hasil pengembangan juga mengarah ke Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Menurut Kapolres, sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan dan mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel di beberapa lokasi. Dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat isap sabu (bong), pipet, plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
AKBP Putu Bayu Pati menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk mengembangkan jaringan yang terlibat. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (Dewi Puspawati/balipost)










