Petugas sekolah mengawasi pendaftaran secara online di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 17 Denpasar, Rabu (24/6). Sebagai sekolah baru di Kota Denpasar, tahun ajaran 2026/2027 ini merupakan kali kedua SMP Negeri ini melaksanakan Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jalur domisili menutup pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP negeri di Denpasar yang pendaftaran telah berlangsung sejak 1 hingg 4 Juli lalu. Hasil pengumuman mencatat, dari 5.265 pendaftar, 1.755 siswa yang tidak dinyatakan lolos dan diharuskan mendaftar ke sekolah swasta.

Ketua Panitia SPMB Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, Senin (6/7) mengatakan, pada jalur ini tercatat 3.510 siswa yang dinyatakan lolos dan bisa lanjut untuk daftar ulang. Dia menyebutkan jumlah pendaftar jalur domisili sebanyak 5.265 orang. Dengan itu, ada 1.755 siswa yang gugur.

Baca juga:  Truk Pengangkut Es Terguling di Jalan Bypass Dharma Giri

Selain itu, ada juga yang memang pendaftarannya ditolak. Hal tersebut dikarenakan beberapa penyebab, seperti kesalahan dalam pengunggahan dokumen serta ada pula yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) luar Kota Denpasar maupun menggunakan surat keterangan penduduk nonpermanen sebagai pengganti KK.

Demikian kepada 1.755 siswa yang tidak lolos ini harus memilih SMP swasta untuk bisa bersekolah. Meski demikian, seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Pemkot Denpasar kembali memberikan subsidi uang pangkal bagi siswa baru yang melanjutkan di SMP swasta khususnya kepada KK Denpasar. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat subsidi uang pangkal ini.

Baca juga:  Muncul Narasi Liar Soal Pengungkapan Pungli Fast Track, Ini Kata Kejati Bali

Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Ida Bagus Suryadana mengatakan, subsidi uang pangkal tersebut akan dianggarkan di APBD perubahan 2026. “Untuk besarannya masih sama dengan tahun lalu Rp1,5 juta per siswa,” kata Suryadana.

Siswa yang berhak mendapatkan subsidi wajib KK Denpasar. Selain itu, siswa tersebut juga harus pernah mendaftar SPMB SMP negeri dan tidak lolos. Untuk subsidi tersebut akan langsung ditransfer ke rekening sekolah siswa bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, penerima subsidi akan dilakukan saat tahun ajaran baru dimulai untuk memastikan data yang valid. “Sekolah swasta akan mendata siswa yang berhak menerima bantuan dan mengusulkan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan print out bukti pendaftaran yang telah diverifikasi namun tidak lolos seleksi di SMP Negeri,” jelas Wiratama.

Baca juga:  Nyepi dan Awal Puasa Muhammadiyah Bersamaan, Ini Imbauan PHDI Bali

Wiratama juga menekankan subsidi ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang tidak diterima di SMP Negeri.  Siswa yang sejak awal tidak mendaftar ke SMP Negeri atau bersekolah di Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK) tidak akan menerima bantuan ini. “Subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban siswa yang bersekolah di SMP Swasta,” ujar Wiratama. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN