Para tersangka saat digiring petugas Kejaksaan untuk penahanan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melalui beberapa rangkaian pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejati Bali akhirnya merampungkan berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi KUR dan KUPRA (Kredit Umum Pedesaan) salah satu bank plat merah di Unit Sidakarya, Denpasar Selatan. Sehingga tim melimpahkan berkas perkara atau lazim disebut tahap II, yakni penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Dikonfirmasi, Rabu (24/6), Kasipenkum Kejati Bali, Gede Wiraguna Wiradharma, membenarkan bahwa lima orang tersangka kasus dugaan korupsi KUR dan KUPRA (Kredit Umum Pedesaan) salah satu bank plat merah di Unit Sidakarya telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk segera disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Oknum Pengurus Yayasan Diduga Korupsi Dana Hibah

Pelimpahan tahap II ini, para tersangka didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Setelah tahap II berkas segera dikirim ke Pengadilan Tipikor untuk segera pembuktian.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari lima orang, IMS alias I Made Sudarsana, dilakukan penahanan paling terakhir. Kejati Bali sebelumnya mengumumkan lima tersangka dan dilakukan penahanan atas perkara KUR dan KUPRA yang merugikan negara hingga Rp 8,5 miliar.

Baca juga:  Sambut Pertemuan IMF-WB, Bangunan Blok A Pasar Ubud Rampung Dipaving

Para tersangka yang belakangan diketahui bernama Ayu Putu Meiga Utari (pihak bank BMUM), I Komang Wiraadnyana, Ni Wayan Luh Nik, Angga Supratomo dan I Made Sudarsana (pihak swasta) yang disebut sebagai calo. “Peran dari mereka dalam pengurusan KUR, adalah dengan cara melakukan dan memanipulatif data yang tidak memenuhi syarat, seolah-olah memenuhi syarat,” jelas Kajati kala itu.

Penyaluran kredit yang tidak sesuai ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025. Rinciannya, KUPRA Rp 1,79 miliar (25 nasabah) KUR: Rp 6,78 miliar (97 nasabah). “Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,5 miliar,” tutup pihak kejaksaan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Target Pencapaian Retribusi PWA Terus Ditingkatkan

 

BAGIKAN