
SINGASANA, BALIPOST.com – Angka perceraian di Kabupaten Tabanan masih tergolong tinggi. Setiap tahun, Pengadilan Tabanan menangani sekitar 300 hingga 400 perkara perceraian. Bahkan, jumlahnya menunjukkan tren terus meningkat dari tahun ke tahun.
Hakim Pengadilan Tabanan, I Komang Ari Anggara Putra, Rabu (24/6), mengatakan peningkatan kasus perceraian tidak hanya terjadi di Tabanan, melainkan hampir merata di seluruh Bali. “Dari tahun ke tahun trennya meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ekonomi masih menjadi pemicu utama retaknya rumah tangga. Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran oleh suami karena kebiasaan mabuk dan judi online, turut mendominasi penyebab perceraian.
Kondisi tersebut menyebabkan mayoritas gugatan cerai justru diajukan oleh pihak istri. Di sisi lain, faktor perselingkuhan juga memberikan andil cukup besar. Sekitar 20 persen dari total perkara perceraian dipicu oleh perselingkuhan, dengan kecenderungan meningkat sekitar 5 hingga 10 persen setiap tahun.
Anggara Putra menjelaskan, setiap gugatan perceraian yang masuk terlebih dahulu harus didaftarkan sebelum kedua belah pihak dipanggil menjalani mediasi. Jika salah satu pihak tidak hadir dalam proses mediasi, perkara tetap berlanjut ke persidangan. “Dikabulkan atau tidaknya gugatan tergantung pembuktian dalam persidangan,” tegasnya.
Meski angka perceraian cukup tinggi, upaya mediasi masih memberikan hasil positif. Sekitar 5 persen pasangan yang menjalani mediasi akhirnya mengurungkan niat bercerai setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan maupun konsekuensi hukum.
Pihak pengadilan berharap angka perceraian ke depan dapat ditekan melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam membangun ketahanan keluarga dan menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak. “Kita harapkan tahun depan nanti menurun,” pungkasnya.(Puspawati/balipost)










