Ilustrasi. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus perdata, khususnya perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Negara jumlahnya tinggi sejak mulai Pandemi COVID-19. Dari total perkara perdata yang ditangani, 90 persen diantaranya adalah kasus perceraian.

Data yang dihimpun di PN Negara, selama sembilan bulan sejak Januari 2022 jumlah perkara perdata gugatan sebanyak 185 kasus. Dengan 166 perkara di antaranya merupakan kasus perceraian.

Sementara perkara pidana ada 73 yang ditangani dengan1 pidana praperadilan dan dua pidana anak yang menjadi korban. “Sejak Pandemi perkara yang ditangani didominasi perkara perdata,” ujar Ketua PN Negara, Ni Kadek Kusuma Wardani, Jumat (23/9).

Baca juga:  Banyak Negara Sudah Lakukan Transisi ke Endemi

Peningkatan perkara perceraian ini, menurutnya, disebabkan beberapa faktor. Yang paling dominan faktor ekonomi, kemudian juga kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, menurutnya alasan lain yang terpenuhi dalam PP 9 tahun 1975 tentang Perkawinan.

Sedangkan perkara pidana, secara umum justru cenderung menurun. Dominasinya adalah kasus narkotika. “Perkara narkotika selalu ada kita tangani di PN,” katanya.

Kusuma menambahkan selama pandemi persidangan tetap diadakan normal, dengan sidang online. Meski demikian, pernah terjadi kendala seperti jaringan yang sempat terganggu karena sifatnya online. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Akhiri Pandemi, Indonesia Pertahankan Kasus COVID-19 Terkendali
BAGIKAN