Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara didampingi Wakilnya, Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda IGN Eddy Mulya. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemanfaatan klaster digital dinilai mampu mengoptimalkan perolehan pajak daerah (PAD) Kota Denpasar. Karena itu, Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong penguatan dan pengembangan digitalisasi guna meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memaksimalkan penerimaan pajak.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat ditemui usai pelaksanaan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar, Rabu (24/6), mengatakan bahwa digitalisasi memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta memberikan manfaat yang nyata dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Menurutnya, implementasi aplikasi digital dalam sistem perpajakan daerah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hal itu tercermin dari peningkatan nilai transaksi yang tercatat melalui sistem digital. “Dari aplikasi digital itu terjadi peningkatan yang cukup tajam. Transaksinya (perolehan pajak) mencapai sekitar Rp470 miliar,” ujarnya.

Baca juga:  Barang Dagangan Milik Pedagang di Lantai I dan II Pasar Tematik Ubud Direlokasi

Ia menegaskan, berbagai program dan inovasi yang memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan akan terus didorong. Melalui sistem digital, potensi kebocoran penerimaan juga diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.

“Hal-hal yang memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan akan terus kita dorong. Inovasi akan terus dilakukan agar semaksimal mungkin kebocoran itu bisa diperkecil,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adi Mertha mengungkapkan, pada 2025 wilayah yang telah dibranding sesuai klaster ruas jalan mencatat total transaksi pajak sebesar Rp470.576.238.731,33.

Baca juga:  DJP Berhentikan Sementara Pegawai Kena OTT KPK

Dari enam klaster digital yang telah dibentuk, Klaster Melodi Sanur (Melayani Objek Pajak Digital Sanur) menjadi penyumbang perolehan pajak terbesar dengan nilai mencapai Rp314 miliar. Posisi kedua ditempati Klaster Pajak Online Gatot Subroto (Paon Gatsu) sebesar Rp62 miliar.

Selanjutnya, Klaster Renon Digital Area (Reditia) mencatat perolehan Rp44 miliar, Klaster Pak Ketut (Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Timur) sebesar Rp31,6 miliar, Klaster Lapak Ketumbar (Layanan Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Barat) sebesar Rp15,6 miliar, serta Klaster Digital Kawasan Tukad Badung, Tukad Barito, Tukad Batanghari, Tukad Balian dan Tukad Banyumas (Kladi 5B) sebesar Rp2,35 miliar.

Selain enam klaster tersebut, sejumlah wajib pajak di luar kawasan klaster juga telah dipasangi alat perekam transaksi. Dari kelompok ini, perolehan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp91,6 miliar.

Baca juga:  Gubernur Koster Adakan Pertemuan Bilateral Dengan Pemerintah Korea

“Di luar enam klaster tersebut, beberapa wajib pajak lain juga sudah terpasang alat perekam. Perolehan pajak yang disumbangkan dari luar klaster sebesar Rp91,6 miliar,” ujar Alit Adi Mertha.

Dengan demikian, total kontribusi pajak yang dihimpun dari enam klaster digital dan wajib pajak lain yang telah terpasang alat perekam transaksi mencapai sekitar Rp562 miliar. Dalam pengembangan selanjutkan telah dilaunching pula Klaster Ekonomi Digital  Terintegrasi Panjer, Sesetan dan Sidakarya (Kedai Pasar). Dengan itu sudah terbentuk 7 klaster digital dalam upaya pengoptimalan perolehan pajak. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN