Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang hadiri pembukaan lomba cerdas cermat terkait KUHP dan KUHAP yang baru. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diterapkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menguji kecerdasan dan pemahaman penyidiknya tentang undang-undang tersebut lewat cerdas cermat, Senin (22/6). Tujuannya untuk mewujudkan penegakan hukum yang presisi, profesional, dan berkeadilan.

Kegiatan ini digelar juga untuk memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80. Cerdas cermat tersebut dilaksanakan di  Gedung Pesat Gatra Lantai III Mapolresta Denpasar. Dewan jurinya dari Kementerian Hukum Wilayah Bali, sedangkan peserta lomba merupakan anggota Polri perwakilan dari seluruh satuan fungsi dan polsek jajaran Polresta Denpasar.

Baca juga:  Polisi Sebut Saracen Beroperasi dengan Cerdas

Dalam sambutannya, Kombes Leonardo menyampaikan lomba cerdas cermat ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan sarana untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota Polri dalam memahami aturan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas sehari-hari. “Sebagai aparat penegak hukum, penguasaan terhadap KUHP dan KUHAP merupakan tugas mutlak yang harus dimiliki setiap anggota Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Leonardo menegaskan , pemahaman yang matang terhadap peraturan perundang-undangan merupakan kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang presisi, profesional, dan berkeadilan. Profesionalisme Polri dimulai dari pemahaman  terhadap aturan yang ditegakkan. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca juga:  Tetap Waspada dalam Melakukan Pilihan

Kompetisi berlangsung sengit dan penuh semangat. Babak penyisihan dibagi menjadi tiga sesi, masing-masing diikuti lima tim. Setiap sesi terdiri dari pertanyaan pokok dan pertanyaan rebutan yang menguji kemampuan peserta dalam memahami serta mengaplikasikan ketentuan KUHP dan KUHAP. Tim dengan nilai terbaik pada setiap sesi berhak melaju ke babak final.

Setelah melalui persaingan yang ketat dan kompetitif, dewan juri menetapkan para pemenangnya, yaitu Juara I  diraih Tim Polsek Denpasar Selatan, Juara II disabet Tim Satlantas Polresta Denpasar dan  Tim Polsek Denpasar Timur mendapat Juara III.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  KUHP dan Dampaknya Bagi Bali: Perzinahan, Miras, dan Hukum Adat

 

BAGIKAN