Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan Bali memang tidak memiliki sumber daya alam berupa mineral maupun logam. Namun, Bali memiliki “tambang emas” yang tidak akan pernah habis, yakni kreativitas, seni, budaya, tradisi, kearifan lokal, serta berbagai produk unggulan yang lahir dari warisan leluhur dan inovasi masyarakat Bali.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Kekayaan Intelektual bertema “Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia”, di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).  Sosialisasi menghadirkan Anggota DPR RI, yasonna H. Laoly.

Menurutnya, di era ekonomi digital saat ini kreativitas saja tidak cukup. Kreativitas harus dilindungi secara hukum agar memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain. Karena itu, perlindungan melalui hak cipta, merek, paten maupun indikasi geografis menjadi sangat penting bagi pelaku usaha lokal.

Baca juga:  Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Diapresiasi

Koster menjelaskan, penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) sangat relevan dengan visi pembangunan Bali yang diwujudkan melalui konsep Ekonomi Kerthi Bali, yakni pembangunan ekonomi berbasis sumber daya, budaya, kreativitas, dan kearifan lokal.

Ia menegaskan pembangunan Bali tidak boleh hanya bertumpu pada sektor pariwisata, melainkan harus memiliki fondasi ekonomi yang lebih kokoh, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, terus berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, pendampingan, dan edukasi bagi pelaku usaha dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual. Langkah ini dilakukan bersama Kementerian Hukum agar perlindungan KI bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau.

“Kekayaan Intelektual bukan lagi sekadar formalitas administrasi hukum. KI merupakan instrumen ekonomi yang menjadi perisai sekaligus senjata bagi IKM dan UMKM Bali untuk bersaing di pasar global,” tegasnya.

Baca juga:  Mabuk dan Ganggu Wisatawan di Ulun Danu Buyan, WN Estonia Diamankan Imigrasi

Data yang dipaparkan Koster menunjukkan tren positif kesadaran masyarakat Bali terhadap perlindungan KI. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan kekayaan intelektual dari masyarakat Bali.

Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 5.889 permohonan, terdiri atas 1.504 permohonan hak merek, 24 permohonan paten, 12 permohonan desain industri, 4.312 permohonan hak cipta, dan 37 permohonan kekayaan intelektual komunal.

Selain itu, Bali saat ini telah memiliki 15 produk berstatus indikasi geografis. Pada tahun 2025, sejumlah produk yang memperoleh sertifikat indikasi geografis antara lain Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Sementara yang sedang berproses pada tahun 2026 adalah Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.

Baca juga:  Pascanaik Level Siaga, Sejumlah Siswa SD di Besakih Tak Masuk Sekolah

Meski demikian, Koster menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan potensi besar yang dimiliki Bali. Karena itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM untuk bergerak bersama mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di Bali.

“Kita ingin karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, perlindungan hukum, nilai ekonomi yang tinggi, serta mampu bersaing di pasar global,” ujarnya.

Dengan semakin kuatnya perlindungan kekayaan intelektual, Pemerintah Provinsi Bali berharap produk-produk unggulan daerah mampu menembus pasar internasional sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Bali berbasis kreativitas dan budaya lokal. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN