Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang telah diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali, Jumat (19/6).

Namun, sebelum langkah lanjutan dilakukan, Pemprov Bali akan terlebih dahulu melaksanakan kajian teknis dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan rekomendasi yang disampaikan DPRD Bali merupakan produk lembaga resmi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Ketika rekomendasi ini sudah disepakati dalam rapat paripurna dan diserahkan kepada Gubernur Bali, maka kami selaku pemerintah akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur. Kami akan melakukan kajian teknis terkait langkah-langkah yang harus dilakukan,” ujarnya usai menerima rekomendasi tersebut.

Baca juga:  Delapan Band Indie di Hari Kedua FTF 2017, B-One Tampil Santai dan Memukau

Ia menjelaskan, terdapat dua rekomendasi utama yang disampaikan DPRD Bali melalui Pansus TRAP, yakni terkait BTID dan kawasan Pejarakan. Seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan tidak seluruh rekomendasi dijalankan, Giri Prasta menegaskan bahwa rekomendasi DPRD pasti akan dilaksanakan. Namun, proses pelaksanaannya tetap harus melalui mekanisme kajian dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Gubernur Koster Sebut Puluhan Pelaku Usaha Ingin Manfaatkan Ruang Laut

“Kenapa tidak dijalankan? Ini rekomendasi lembaga. Dijalankan pasti. Tetapi dalam perjalanannya, apakah memang benar sesuai dengan temuan DPRD, nanti kami juga akan melibatkan APH,” tegasnya.

Menurutnya, keterlibatan APH diperlukan untuk memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan hasil temuan yang ada.

Terkait jangka waktu penyelesaian kajian, mantan Bupati Badung dua periode itu mengatakan pemerintah ingin persoalan tersebut segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut.

“Kami ingin semuanya segera diselesaikan. Jangan sampai persoalan ini menumpuk. Kami juga memberikan apresiasi kepada Pansus TRAP karena fungsi kontrol DPRD telah dijalankan dengan baik,” katanya.

Baca juga:  Rotasi Jabatan ASN di Gianyar, Pejabat Dinkes Alami Perombakan Total

Sebelumnya, DPRD Bali menyerahkan rekomendasi Pansus TRAP kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja pansus yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Bali pada 2 Juni 2026.

Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, yang hadir mewakili Gubernur Bali. Dengan diserahkannya rekomendasi tersebut, Pemprov Bali kini memiliki dasar untuk melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai hasil temuan dan rekomendasi DPRD Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN