Personel Polsek Denut melaksanakan patroli di seputaran Lapangan Lumintang, Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Utara (Denut) wilayah hukumnya mencakup 11 desa dan kelurahan. Oleh karena itu, karena lokasinya di pusat kota sehingga banyak terjadi gangguan kamtibmas. Dari Januari hingga Mei 2026, Polsek Denut menerima 31 laporan tindak pidana. Walaupun dengan keterbatasan jumlah personel, Unitreskrim Polsek Denut mampu mengungkap 30 kasus. Kasus yang dilaporkan didominasi pencurian.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (12/6) memastikan Polsek Denut melakukan penanganan setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang masuk. Dari laporan yang masuk, penyidik melakukan langkah-langkah sesuai prosedur mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti. “Dengan demikian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap setiap perkara,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Kabupaten Ini, Dua Hari Berturut-turut Catatkan Korban Jiwa

Beberapa perkara yang berhasil diungkap dan menjadi atensi antara lain kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (cusa), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, serta tindak pidana lainnya. Setiap pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.

Walaupun dengan jumlah anggota sedikit, Polsek Denut terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Dinkes DKI Jakarta Temukan Enam Kasus Varian Omicron

“Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan masing-masing. Segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN