
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang penghuni rumah kos di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan 17 paket diduga narkotika jenis sabu. Pria berinisial DS (38) itu dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Buleleng saat berada di kamar kosnya di Jalan Letjen S. Parman Gang Kutilang.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Jumat (12/6), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Seririt. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 19.55 Wita.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berada di dalam kamar kosnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat,” ujar AKBP Ruzi Gusman.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan lakban warna kuning dan merah. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 3,78 gram bruto atau 2,08 gram netto.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu unit timbangan digital, dua bong atau alat hisap sabu, tiga pipet kaca, tiga gunting, sejumlah pipet plastik, lakban, korek api gas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 300 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Polisi juga menduga sabu yang disimpan tersangka bukan semata-mata untuk dikonsumsi sendiri, melainkan akan diedarkan kembali. Dari keterangan tersangka, paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MJ. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp sebelum barang diterima oleh tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MJ yang saat ini masih dalam pendalaman dan pengembangan penyelidikan,” kata AKBP Ruzi Gusman.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar,” jelas Kapolres. (Yuda/balipost)










