
DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi adanya peningkatan gangguan kamtibmas, khususnya kasus penganiayaan dan pengeroyokan, Polresta Denpasar mengambil sejumlah langkah preventif maupun represif. Upaya preventif dilakukan dengan meningkatkan intensitas patroli gabungan pada jam-jam rawan, terutama malam hingga dini hari di lokasi yang berpotensi menjadi titik terjadinya tindak kriminalitas.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. “Personel Samapta dan polsek jajaran rutin melaksanakan patroli dialogis untuk memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (9/6).
Di samping langkah pencegahan, Polresta Denpasar juga berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku penganiayaan maupun pengeroyokan yang meresahkan masyarakat. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpancing emosi, menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
“Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat, kami berharap situasi kamtibmas di Kota Denpasar dapat tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegas Iptu Adi.
Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Sub Sektor Pemogan Polsek Denpasar Selatan melaksanakan patroli dialogis dan kegiatan sambang di kawasan bantaran Sungai Taman Pancing, wilayah Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Senin (8/6) malam.
Patroli dilaksanakan petugas jaga tersebut menyasar area yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat pada malam hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan situasi sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada warga yang masih beraktivitas agar tetap menjaga ketertiban serta mengutamakan keselamatan.
Aktivitas masyarakat di kawasan tersebut terpantau mulai berkurang dan petugas mengimbau warga yang masih berada di lokasi untuk kembali ke rumah masing-masing guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan maupun potensi kerawanan lainnya pada malam hari.
Kapolsek Densel, AKP Agus Adi Apriyoga mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin terus dilakukan sebagai upaya preventif dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan.
“Kami mengoptimalkan kegiatan patroli pada jam-jam rawan maupun lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Agus.
Polsek Densel juga melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli wilayah untuk mengantisipasi aksi balap liar dan penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur.
Patroli yang dipimpin Pawas Iptu Nyoman Restawa bersama Padal Aiptu Nyoman Wijaya tersebut menyusuri sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya anak-anak muda maupun tempat berlangsungnya aksi balap liar.
Selain melakukan pemantauan situasi, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas, menekan angka kriminalitas, serta mengantisipasi aksi trek-trekan dan penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat. Petugas tidak menemukan adanya aktivitas balap liar maupun aksi speeding di lokasi yang menjadi sasaran patroli.
AKP Agus mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, aksi balap liar, maupun tindak pidana lainnya melalui layanan darurat kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis. (Kerta Negara/balipost)










