
MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Mengwi menerima laporan melalui call center Polri 110 dari seorang ibu berinisial Cl, beralamat di Jalan Anggungan, Luluk, Mengwi, Kamis (28/5) malam.
Cl melapor jika dirinya didatangi sejumlah penagih utang dan membuatnya ketakutan. Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Mengwi langsung ke TKP dan dilakukan mediasi.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Jumat (29/5) menyampaikan pukul 18.02 WITA, Cl melapor didatangi debt collector dan membuatnya terganggu. Keberadaan Cl di rumah tersebut status menumpang dan pemiliknya, Ef. Datang empat pria tidak dikenal mengaku dari pihak finance dan tujuannya menagih pembayaran kredit sepeda motor. “Pelapor (Cl) mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Setibanya di sana, Pawas Polsek Mengwi, Aiptu I Nyoman Sima Asa menghubungi pemilik sepeda motor untuk berkomunikasi langsung dengan pihak leasing terkait permasalahan penagihan tersebut. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak diarahkan agar dapat menyampaikan permasalahan secara baik-baik sehingga tercapai kesepakatan bersama tanpa menimbulkan keributan maupun gangguan kamtibmas.
“Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam membantu penyelesaian permasalahan masyarakat secara humanis dan sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Dari kesepakatan, pihak leasing menerima permintaan penundaan pembayaran selama 2 sampai 3 hari. Penundaan tersebut diberikan karena Ef, selaku pemilik sepeda motor berada di luar daerah. Dengan adanya kesepakatan tersebut, permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan situasi tetap dalam keadaan aman serta kondusif. (Kerta Negara/balipost)










