Anggota Polres Klungkung melakukan olah TKP, Desa Bungbungan, Banjarangkan, Klungkung. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dugaan perselingkuhan atau perzinahan di Klungkung viral di medsos. Bahkan kasus ini dilaporkan ke Polres Klungkung dan kini sedang ditangani Polres Klungkung.

Informasi didapat dari polisi, waktu kejadian Jumat (17/4) sekitar pukul 19.00 wita dan baru dilaporkan Sabtu (18/4) sekitar pukul 00.58 wita. Tempat kejadian perkara di Jalan Raya Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Pelapor/korban I Komang Arj (29) alamat Tembuku, Kabupaten Bangli.

Sementara terlapor pertama seorang perempuan Ni Ketut MCD (25) alamat Tembuku, Kabupaten Bangli. Sementara terlapor dua I Kadek OHP (35) seorang pria alamat Banjar Bale Agung, Desa Bungbungan, Banjarangkan, Klungkung.

Baca juga:  Bangunan Gedung DPRD Denpasar Ditambah

Uraian singkat kasus perselingkuhan berawal pada Kamis (16/4) sekitar pukul 07.45 wita korban I Komang Arj curiga terhadap istrinya (terlapor) Ni Ketut MCD. Kemudian korban berinisiatif untuk mengaitkan akun istrinya dengan cara melalui akun what app via website. Ditemukanlah fakta bahwa terlapor MCD sedang melakukan chatingan dengan terlapor I Kadek OHP yang sempat korban baca ada bujukan yang berbau seksual untuk mengajak bertemu.

Kemudian korban bersama saksi I Kadek Art (37) alamat Banjar Penaga Yang Api, Tembuku, Bangli pada Jumat (17/4) sekitar pukul 18.34 wita mengikuti terlapor MCD menuju tempat yang sudah direncanakan oleh terlapor OHP yaitu bertempat di Desa Bungbungan, Banjarangkan, Klungkung.

Baca juga:  Demo Tolak UU Cipta Kerja di Renon Ricuh

Setelah tiba ditempat kediaman terlapor OHP, korban bingung mencari keberadaan istrinya kemudian korban kembali melihat aplikasi whats app web akhirnya korban tau keberadaan terlapor istrinya dan lelaki selingkuhannya. Tiba-tiba terlapor OHP keluar dari dalam sebuah kamar miliknya dan langsung minta maaf kepada korban. Saat itu korban melihat terlapor MCD masih berada di dalam kamar. Korban juga sempat melihat dan merekam menggunakan handphone di kamar tersebut. Atas dasar kejadian tersebut korban tidak terima terhadap perbuatan kedua terlapor, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.

Baca juga:  Serbuan Vaksinasi "Booster" di Aula Korem Wira Satya, Target Seribu Dosis

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, S.H., Minggu (19/4) membenarkan laporan tersebut. Atas laporan itu, anggota Polres Klungkung sudah mendatangi TKP dan minta keterangan saksi-saksi.

Dikatakan, dua orang yakni seorang pria da n seorang perempuan dilaporkan diduga melakukan perzinahaan. Atas perbuatannya para pelaku melanggar Pasal 411 KUHP Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Perzinahan.(Yuliantara/balipost)

 

BAGIKAN