
GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis berat kepada seorang oknum anggota Polri, I Kadek Aditya Pradnyana Putra (19).
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian aksi pencurian, termasuk membawa kabur sebuah mobil mewah di wilayah Kabupaten Gianyar.
Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, Rabu (27/5), mengonfirmasi bahwa dalam perkara nomor 43/Pid.B/2026/PN Gin tersebut, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman kurungan fisik, melainkan juga pidana tambahan yang mempertegas sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar hukum.
”Majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama satu tahun. Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota Polri selama dua tahun,” ujarnya.
Tak hanya itu, PN Gianyar juga memerintahkan agar putusan ini diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas sebagai bentuk transparansi dan efek jera. Menurut Kadek Apdila, ada sanksi finansial yang membayangi apabila perintah tersebut diabaikan.
Terdakwa diwajibkan mengumumkan putusan pengadilan kepada publik. Jika perintah pengumuman tersebut tidak dilaksanakan, terdakwa akan dikenakan pidana denda sebesar Rp25 juta.
Berdasarkan fakta persidangan yang diungkapkan oleh Humas PN Gianyar, tindakan kriminal yang dilakukan terdakwa terbilang nekat dan terencana. Peristiwa ini bermula saat terdakwa gagal menjual sepeda motor curian milik seorang anggota Brimob yang ia gasak sebelumnya.
Terdakwa kemudian beralih menyisir kawasan Perumahan Puri Candra Asri, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, dan menyasar sebuah rumah kosong milik Putu Edy Supartha dan Ni Nyoman Teriasih. Dari rumah tersebut, terdakwa menggasak laptop, BPKB, STNK, sejumlah mata uang asing, dan mobil Daihatsu Terios yang terparkir di halaman.
Untuk membawa kabur mobil tersebut, terdakwa memanfaatkan media sosial Facebook dan WhatsApp untuk memesan jasa pembuatan kunci duplikat. Setelah berhasil, mobil tersebut dijual seharga Rp102 juta, di mana Rp50 juta di antaranya ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa.
”Hal yang ironis dan menjadi sorotan majelis hakim adalah setelah transaksi penjualan mobil curian tersebut selesai, terdakwa dengan tenang kembali ke asrama dan tetap menjalankan tugas kedinasan seperti biasa dengan mengenakan seragam kepolisian,” jelas Kadek Apdila.
Dalam mengambil keputusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta seluruh kerugian materiil korban telah dikembalikan oleh pihak keluarga terdakwa.
Namun, status terdakwa sebagai penegak hukum menjadi pemberat utama dalam vonis ini. Tindakan kriminal yang dilakukan secara berulang dan terencana dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
”Putusan ini menjadi penegasan kokoh bahwa di hadapan hukum, semua warga negara adalah sama. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Wirnaya/balipost)










