Terdakwa NRA saat digiring petugas menggunakan kursi roda menuju ruangan sidang di PN Denpasar, Selasa (26/5). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut selama sembilan tahun, terdakwa berinisial NRA yang asal Belanda, Selasa (26/5) diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Todung Mulya Lubis, terdakwa dalam kasus clandestine ganja hidroponik ini tidak minta dibebaskan. Namun, dia minta dihukum selama sembilan bulan.

Berbagai pertimbangan disampaikan pihak terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, salah satunya bahwa berdasarkan keterangan para saksi, tidak ada satupun saksi yang mengetahui dan melihat bahwa terdakwa yang menanam ganja, bahkan terdakwa mengaku tidak ada menanam ganja tersebut. Namun demikian, dia tidak membantah membutuhkan ganja sebagai obat medis atas penyakit yang dia derita.

Baca juga:  Prakiraan Cuaca 30 Juni 2025, Dua Kabupaten Berpotensi Hujan Lebat

Terdakwa menderita kesehatan mental dan fisik yang buruk. Penggunaan ganja yang dilakukan terdakwa dalam konteks karena untuk kepentingan medis terdakwa. Maka dari itu, tuntutan sembilan tahun yang diberikan JPU dinilai tidak proporsional, apalagi terdakwa sakit berkepanjangan. Atas berbagai pertimbangan, pihak terdakwa minta dihukum selama sembilan bulan.

Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan WNA dalam kasus clandestine ganja hidroponik, dituntut berbeda. Oleh JPU Lovi Pusnawan, terdakwa lelaki yakni NRA dituntut lebih tinggi. Dalam sidang dengan berkas terpisah, oleh JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, NRA dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp1 miliar, subsider 140 hari. Terdakwa disebut terbukti bersalah dalam menanam, memelihara dan menguasai ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 UU Narkotika.

Baca juga:  Seluruh SPPG di Buleleng Wajib Urus SLHS dan Sertifikat Halal

Sementara, KV asal Rusia dituntut delapan bulan, denda Rp50 juta subsider kurungan 50 hari. Mereka sebelumnya dibekuk atas perkara clandestine ganja hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar. Sejumlah pohon ganja disita dan dijadikan barang bukti saat persidangan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN