Kegiatan yang dilaksanakan KPU Bangli dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024. (BP/Ina)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) di tiga kabupaten di Bali tak seluruhnya mendapat lampu hijau. Dari usulan yang diajukan Kabupaten Gianyar, Klungkung, dan Bangli, hanya dua daerah yang disetujui Gubernur Bali untuk menaikkan nilai bantuan per suara sah pada Tahun Anggaran 2027.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Bali, I Made Artanegara mengatakan, Kabupaten Bangli belum mendapat persetujuan karena terlambat mengajukan permohonan sesuai ketentuan administrasi pemerintah pusat.

Baca juga:  110 Ekor Anjing di Desa Sidan Divaksin Rabies

“Yang disetujui oleh Bapak Gubernur hanya Klungkung dan Gianyar, sedangkan Kabupaten Bangli belum dan diminta mengajukan pada tahun berikutnya karena kemarin terlambat mengajukan,” ujarnya, Senin (25/5).

Untuk Kabupaten Gianyar, kenaikan Banpol disetujui cukup signifikan. Nilainya naik dari Rp9 ribu menjadi Rp23 ribu per suara sah mulai tahun anggaran 2027. Sementara Kabupaten Klungkung mengalami kenaikan lebih kecil, dari Rp5.815 menjadi Rp6.500 per suara sah.

Artanegara menegaskan, bantuan keuangan partai politik bukan sekadar memenuhi permintaan partai, tetapi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan politik dan penguatan demokrasi daerah.

Baca juga:  Jaringan MEP Rusak, Setahun Pasar Tematik Ubud Tanpa Listrik dan Air

Menurutnya, evaluasi besaran Banpol dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, efektivitas program pendidikan politik, hingga prioritas pembangunan daerah.

“Meskipun partai politik dapat menyampaikan aspirasi atau masukan, mekanisme penentuan nilai bantuan tetap melalui pembahasan internal pemerintah daerah bersama TAPD dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, besaran Banpol dihitung berdasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu DPRD bagi partai yang memperoleh kursi. Nilai bantuan kemudian dikalikan jumlah suara sah dan harus lebih dulu mendapat persetujuan gubernur sebelum dimasukkan dalam APBD.

Baca juga:  Dari Kemungkinan Buka Pariwisata Bali hingga Pengusaha Putar Otak Agar Datangkan Pengunjung

Kesbangpol Bali juga mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota agar lebih disiplin dalam pengajuan jika ingin menaikkan Banpol pada tahun berikutnya. Permohonan idealnya sudah masuk paling lambat akhir Februari sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS dan proses penganggaran APBD.

“Kalau terlambat, tentu proses persetujuan tidak bisa dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN