
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern di tiga wilayah. Program ini menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam penanganan persoalan sampah di daerah tersebut.
TPST yang dirancang tersebut tidak hanya berfungsi untuk mengurangi timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga mengolah sampah anorganik menjadi energi pengganti bahan bakar. Rencana pembangunan TPST itu akan tersebar di wilayah Buleleng timur, tengah, dan barat.
Untuk wilayah timur, lahan pembangunan telah disiapkan di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan. Sementara untuk wilayah tengah direncanakan memanfaatkan kawasan hutan Kota Singaraja. Adapun di wilayah barat, TPST akan dibangun di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Pemerintah daerah menargetkan pembangunan TPST tersebut dapat terealisasi pada tahun 2027.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, Gede Putra Aryana, saat dikonfirmasi Senin (25/5) menjelaskan bahwa konsep TPST yang disiapkan berbeda dengan pola pengelolaan sampah sebelumnya yang masih bertumpu pada TPA.
Menurutnya, TPST nantinya akan menjadi pusat pengolahan sampah terpadu, di mana sampah yang masuk wajib sudah melalui proses pemilahan dari sumbernya. Sampah organik akan diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik diproses menjadi bahan bakar alternatif.
Pemkab Buleleng bahkan telah melakukan studi banding ke Pasuruan untuk mempelajari sistem pengolahan sampah menjadi energi. Hasil pengolahan tersebut rencananya dapat dimanfaatkan sebagai pengganti bahan bakar batu bara di PLTD Pemaron maupun PLTU Celukan Bawang.
“Harapan kami ini bisa menjadi solusi yang ditunggu masyarakat. Sampah tidak lagi hanya dibuang, tetapi bisa diolah menjadi energi,” ujar Gede Putra Aryana.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Buleleng juga terus memperkuat kebijakan pemilahan sampah dari rumah tangga. Program pemilahan dilakukan melalui pola kalender ganjil-genap. Pada tanggal ganjil masyarakat diminta membuang sampah organik, sedangkan pada tanggal genap untuk sampah anorganik. Sampah yang telah terpilah ini nantinya menjadi bahan baku pengolahan di TPST.
Berbagai upaya edukasi juga terus dilakukan kepada masyarakat. Sejak 10 April lalu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan telah menyosialisasikan kewajiban pemilahan sampah.
Sebelumnya, kebijakan ini diterapkan setelah Kabupaten Buleleng mendapat sanksi administrasi terkait pengelolaan sampah. Atas dasar itu, pemerintah mulai memperbaiki sistem dari pola open dumping menuju controlled landfill. “Bahkan mulai 1 Mei, sampah yang tidak dipilah tidak akan diambil maupun diterima di TPA Bengkala,” tegasnya.
Meski diakui belum berjalan maksimal, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Volume sampah yang masuk ke TPA disebut mengalami penurunan hingga hampir 100 meter kubik.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup bersama relawan dan tim yustisi juga terus melakukan edukasi di depo-depo sampah. “Kami terus melakukan sosialisasi yang menyasar hotel, restoran, kafe, PHRI, hingga kelompok swadaya masyarakat,” pungkasnya. (Yuda/balipost)










