Kondisi terkini bangunan lift kaca di Kelingking Beach Nusa Penida masih berdiri kokoh. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung diperkirakan masih akan berlangsung panjang. Meski batas waktu pembongkaran mandiri yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali kepada investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group  berakhir hingga 23 Mei 2026, namun proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat nasib bangunan setinggi sekitar 180 meter itu masih menggantung.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengatakan saat ini posisi pembangunan lift kaca berada dalam status quo karena surat peringatan dari Satpol PP Bali sedang diuji di PTUN. Sehingga, selama objek sengketa masih diproses di pengadilan, maka tidak ada tindakan lanjutan yang bisa dilakukan, termasuk pembongkaran maupun operasional lift kaca tersebut.

“Dua-duanya tidak boleh berjalan. Tidak boleh dibongkar dulu, tapi juga tidak boleh dioperasikan. Harus dibuktikan dulu di pengadilan apakah surat peringatan itu sah atau tidak,” tegasnya, Sabtu (23/5).

Menurutnya, sengketa tersebut berawal dari surat peringatan yang diterbitkan Satpol PP Bali setelah adanya arahan dan pencermatan dari Gubernur Bali terkait dugaan pelanggaran perizinan proyek tersebut.

Baca juga:  Dua Pekan, Jembrana Klaim Sudah "Zero" Kasus COVID-19

Namun, surat peringatan itu kemudian digugat ke PTUN oleh pihak pengelola lift kaca. Gugatan sempat dicabut karena persoalan legal standing, tetapi kini kembali berproses di pengadilan.

“Yang diuji di PTUN itu soal prosedur, mekanisme, kewenangan, sampai dasar penerbitan surat peringatan oleh Satpol PP,” katanya.

Ia menjelaskan, proses persidangan saat ini masih memasuki tahap jawab-menjawab gugatan antara penggugat dan tergugat. Setelah itu masih akan berlanjut ke tahapan replik, duplik hingga pembuktian.

Ngurah Satria memperkirakan proses di tingkat pertama PTUN dapat memakan waktu sekitar empat hingga lima bulan. Jika berlanjut hingga banding dan kasasi, perkara tersebut diprediksi baru berkekuatan hukum tetap dalam waktu sekitar satu tahun atau lebih.

“Kalau sampai kasasi mungkin setahun lebih baru inkrah,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bali tetap optimis kebijakan penghentian pembangunan lift kaca memiliki dasar hukum yang kuat. Pemprov Bali meyakini proyek tersebut belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Jelang Pilgub Bali, Perekaman E- KTP Dideadline Desember 2017

“Pemerintah tentu harus menjaga marwah kebijakan yang sudah dikeluarkan. Sebelum ada press release gubernur, sudah ada kajian dan rapat-rapat yang komprehensif,” tegasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Bupati Klungkung, I Nyoman Satria sebelumnya memerintahkan investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan pembangunan dan membongkar lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.

Keputusan itu diambil menyusul rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang menemukan sejumlah pelanggaran berat dalam pembangunan proyek tersebut. Lift kaca yang dibangun di kawasan tebing Pantai Kelingking itu diketahui mencakup bangunan loket tiket, jembatan layang penghubung sepanjang 42 meter, hingga struktur lift kaca dan restoran dengan luas sekitar 846 meter persegi.

Pemprov Bali menemukan sedikitnya lima jenis pelanggaran dalam proyek tersebut, meliputi pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, tata ruang laut, hingga pelanggaran terhadap konsep pariwisata berbasis budaya Bali.

Baca juga:  Hanya Diselimuti Kain Putih, Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak-semak

Salah satu pelanggaran utama yakni pembangunan berada di kawasan sempadan jurang dan sebagian konstruksi berada di kawasan pesisir serta konservasi perairan tanpa izin dan rekomendasi yang dipersyaratkan. Selain itu, pembangunan lift kaca juga disebut tidak memiliki izin lingkungan yang sesuai untuk kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA).

Dalam konferensi pers di Gedung Gajah Jayasabha Denpasar pada 23 November lalu, Gubernur Koster menegaskan pemerintah mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian alam, budaya, dan masa depan pariwisata Bali.

Saat itu, pemerintah memberikan waktu paling lama enam bulan kepada investor untuk melakukan pembongkaran mandiri serta tambahan tiga bulan untuk pemulihan fungsi ruang. Pemerintah juga menegaskan apabila pembongkaran tidak dilakukan secara mandiri sesuai tenggat waktu, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN