
DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (18/5).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Ketua I dan II DPRD Bali, serta dihadiri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
I Nyoman Budiutama saat membacakan laporan akhir Ranperda mengatakan secara keseluruhan struktur dan substansi Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengacu pada aturan terkait pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, BLUD, hingga ketentuan teknis bidang kesehatan dan retribusi daerah.
Menurutnya, DPRD Bali mendorong pemerintah daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi objek retribusi yang ada. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan, kompetensi SDM, hingga dukungan sarana dan infrastruktur dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan PAD.
DPRD Bali juga memberikan sejumlah catatan strategis dalam pengembangan objek retribusi daerah. Di sektor kesehatan, pemerintah didorong meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit daerah, termasuk percepatan kepastian status aset Rumah Sakit Dharma Yadnya yang kini bergabung dengan Pemprov Bali.
Selain itu, RSUD Bali Mandara diminta terus meningkatkan sarana dan prasarana layanan Instalasi Rawat Intensif Terpadu (IRIT) guna memperkuat pelayanan rujukan tingkat lanjut di Bali.
Pada sektor pariwisata dan budaya, DPRD meminta pembenahan museum milik pemerintah daerah seperti Museum Bajra Sandhi, Museum Bali, dan Museum Le Mayeur melalui digitalisasi layanan, perawatan gedung, serta peningkatan kualitas SDM agar kembali menjadi sumber PAD.
DPRD Bali juga menyoroti pengembangan objek retribusi olahraga dan kepemudaan, termasuk optimalisasi GOR Lila Bhuana serta penyesuaian terhadap tren olahraga baru seperti padel, futsal, hingga mini golf yang dinilai berpotensi menjadi sumber retribusi baru.
Sementara pada sektor kelautan, DPRD menilai potensi retribusi di kawasan wisata bahari seperti Nusa Penida, Lembongan, Ceningan, Pemuteran, Amed, dan Tulamben masih perlu dioptimalkan. Pemerintah didorong berinvestasi pada fasilitas keselamatan seperti boat patroli dan ambulans laut guna mendukung keamanan wisatawan.
DPRD Bali juga mendorong kajian terhadap objek retribusi baru sesuai perkembangan pariwisata Bali, seperti pengelolaan danau, sungai, air terjun, tubing, dan wisata tirta lainnya.
Dalam rekomendasinya, DPRD Bali meminta pemerintah mempercepat standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif Rumah Sakit Dharma Yadnya, memperkuat koordinasi lintas sektor terkait potensi objek retribusi baru, serta meningkatkan inovasi investasi dan optimalisasi aset daerah guna memperkuat PAD berbasis visi Ekonomi Kerthi Bali.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyatakan retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah.
Menurutnya, penerapan retribusi daerah juga harus mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yakni keseimbangan hubungan manusia, alam, dan nilai spiritual dalam kehidupan masyarakat Bali.
“Kita patut bersyukur seluruh rangkaian pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dapat dirampungkan dan diambil keputusan,” ujarnya.
Giri Prasta juga mengapresiasi DPRD Bali atas kerja sama dan dinamika pembahasan yang dinilai menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Ia menambahkan, setelah disetujui DPRD Bali, Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ketut Winata/balipost)










