
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah warga yang bermukim di Perumahan Nirwana dekat Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Pemaron, Buleleng, mendatangi DPRD Buleleng, Senin (18/5). Mereka mengadukan dampak kebisingan, getaran mesin, serta asap dari aktivitas operasional pembangkit yang dinilai semakin mengganggu kesehatan dan ketentraman hidup masyarakat.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, di ruang rapat gabungan DPRD Buleleng. Salah seorang perwakilan warga, Mariyono, menyampaikan keluhan mendalam terkait penderitaan yang telah mereka alami selama lebih dari setahun terakhir.
Menurutnya, warga sudah berulang kali melapor ke berbagai pihak mulai dari pemerintah desa, bupati, wakil bupati, kepolisian, gubernur, hingga kementerian. Namun, tindak lanjut yang dirasakan masih sangat minim dan belum menyentuh akar persoalan.
“Yang kami perjuangkan bukan uang kompensasi. Kami hanya ingin hidup damai. Suara, getaran, dan asap ini sangat menyiksa kami. Kami ini orang kecil, hanya ingin ketenteraman. Kalau bisa mesinnya dipindah atau dihentikan, kami hanya ingin kedamaian,” ujarnya.
Mariyono mengungkapkan, dari total 194 warga terdampak, sebagian menerima kompensasi yang ditawarkan, namun sekitar 30 warga menolak karena menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan dampak kesehatan dan kenyamanan yang hilang. Ia menyebut kompensasi sebesar Rp10 juta per tahun tidak sepadan dengan risiko yang harus ditanggung keluarga mereka setiap hari.
Terlebih, operasional PLTD disebut kerap melampaui jam kesepakatan yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 19.00 Wita, namun kini bisa berlangsung hingga dini hari.“Kalau dibagi per hari hanya sekitar Rp30 ribu. Apa pantas kesehatan keluarga kami dihargai segitu? Kami kerja pagi, malam tidak bisa tidur karena suara mesin sampai jam 2 atau 3 pagi,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, mengakui operasional PLTD Pemaron memang menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius bagi masyarakat sekitar.
“Memang dampak lingkungan dari operasional PLTD Pemaron cukup mengganggu dan meresahkan warga. Ini harus menjadi persoalan bersama yang perlu dicarikan solusi terbaik,” ujarnya.
Wandira menjelaskan, keberadaan PLTD Pemaron sejatinya merupakan solusi cadangan untuk menjaga pasokan listrik Bali saat terjadi gangguan pada pembangkit utama lainnya. Namun demikian, ia menegaskan kebutuhan energi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat sekitar untuk hidup nyaman.
Menurutnya, DPRD akan mendorong diskusi lanjutan dengan pihak terkait guna mencari penyelesaian yang lebih permanen, tidak semata soal kompensasi. “Yang diinginkan masyarakat bukan hanya ganti rugi, tetapi kedamaian. Ini yang akan kami perjuangkan. Mudah-mudahan ada solusi terbaik agar kebutuhan energi terpenuhi, tetapi warga juga tidak terus-menerus menjadi korban,” katanya. (Yudha/balipost)









