Wisatawan mancanegara (wisman) berjalan sambil melihat-lihat tempat makan yang ada di Pantai Sanur, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kenaikan harga bahan bakar nonsubsidi, termasuk avtur dan LPG nonsubsidi diproyeksikan secara tidak langsung berpengaruh kepada sektor pariwisata.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara saat dihubungi, Senin (20/4) menilai, dampak kenaikan biaya energi tersebut akan merambat luas ke berbagai lini industri pariwisata, dari transportasi hingga harga layanan di destinasi wisata.

Menurutnya, kenaikan biaya logistik dan energi akan mendorong inflasi harga makanan dan minuman di restoran, tarif paket wisata, hingga tiket pesawat. Kondisi ini membuat pelaku usaha tidak memiliki banyak ruang untuk menahan harga.

“Biaya energi pasti diteruskan ke konsumen. Penyesuaian harga tidak bisa dihindari, dan ini akan menekan daya beli wisatawan,” ujarnya.

Baca juga:  SMAN 1 Denpasar Raih Nilai Rata-rata Tertinggi IPA dan IPS

Dampak langsungnya diperkirakan akan mengubah pola perjalanan wisata domestik. Wisatawan cenderung memilih destinasi yang lebih dekat atau beralih ke konsep staycation guna menekan pengeluaran. Akibatnya, daerah yang sangat bergantung pada sektor pariwisata seperti Bali dan Nusa Tenggara Barat berisiko mengalami penurunan aktivitas ekonomi.

Bhima menilai tekanan terhadap sektor pariwisata semakin berat karena sebelumnya industri ini sudah terdampak efisiensi anggaran pemerintah daerah, terutama pemangkasan perjalanan dinas yang berimbas pada segmen MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).

“Sekarang ditambah kenaikan biaya energi dan pangan. Ini semakin memukul sektor pariwisata. Tanpa intervensi, dampaknya bisa meluas ke penurunan kunjungan dan pendapatan daerah,” katanya.

Baca juga:  Upacara HUT TNI Diawali Pementasan Sosiodrama

Untuk itu, ia mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengeluarkan kebijakan kompensasi guna menjaga daya beli dan keberlangsungan usaha. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain penurunan tarif PPN dari 11 persen menjadi 9 persen, pemberian bantuan subsidi upah (BSU) selama enam bulan, serta diskon tarif listrik hingga 40 persen khusus sektor perhotelan.

Menurutnya, langkah kompensasi menjadi krusial agar tekanan biaya tidak sepenuhnya dibebankan kepada konsumen dan pelaku usaha. Tanpa kebijakan tersebut, daya saing pariwisata domestik dikhawatirkan melemah, terutama di daerah yang sangat bergantung pada kunjungan wisatawan.

Baca juga:  Rochineng Pantau Pelaksanaan Pilkada di Gianyar

“Kalau tidak segera direspons, ini bisa memperlambat pemulihan ekonomi daerah berbasis pariwisata,” tegasnya.

Sementara itu Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyebutkan, penyesuaian harga BBM mengacu pada formula resmi pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Per 18 April 2026 pukul 00.01, harga BBM non-subsidi yang berlaku antara lain Pertamax (RON 92) Rp12.300 (tetap), Pertamax Green (RON 95) Rp12.900 (tetap), Pertamax Turbo (RON 98) Rp19.400, Dexlite Rp23.600, Pertamina Dex Rp23.900 dan Pertamax di Pertashop Rp12.200 (tetap).

Dikatakan sampai saat ini permintaan dan pasokan BBM nonsubsidi di Bali masih lancar. (Suardika/balipost)

BAGIKAN