Bendesa Agung MDA Bali berfoto bersama Tim Perumus Raperda LPD usulan MDA Bali di Kedonganan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu-satunya lembaga padruwen desa adat yang diakui negara boleh diatur dengan hukum adat adalah LPD. Sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM), LPD diistimewakan menurut UU Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM. Gubernur Bali diminta jangan menyia-nyiakan lagi keistimewaan tersebut.

Demikian disampaikan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, saat memberi pengarahan kepada Tim Perumus Raperda LPD usulan MDA Bali di Kedonganan, Sabtu (16/5) malam.

Menurut Bendesa Agung, Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD selama ini telah mengabaikan ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU LKM yang dengan jelas menyebut LPD tunduk dan diatur berdasarkan hukum adat yakni awig-awig atau pararem. Inilah wujud dari penyia-nyiaan keistimewaan LPD yang diberikan oleh negara. “Sebenarnya tidak dibutuhkan perda untuk mengatur LPD. UU LKM dengan jelas memberi LPD keistimewaan diatur berdasarkan hukum adat. Kalaupun tetap dipandang perlu, perda semestinya hanya bersifat pengakuan, pelindungan, pengayoman dan pembinaan saja,” tegasnya.

Baca juga:  Ini 9 Seniman Penerima Penghargaan Pengabdi Seni

Untuk itulah, lanjut Bendesa Agung, MDA Bali telah menyusun Ranperda LPD pengganti Perda Nomor 3 2017 yang ingin mengembalikan posisi LPD sesuai dengan UU LKM. MDA Bali berharap Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk jangan lagi menyia-nyiakan keistimewaan yang diberikan UU LKM kepada LPD. “Jangan lagi sia-siakan keistimewaan LPD menurut UU LKM. Perda LPD kedepan hendaknya memberikan ruang seluas-luasnya pengaturan mengenai tata kelola berdasarkan pararem,” katanya.

Hal serupa disampaikan Pengarah Tim Perumus Raperda LPD usulan MDA, I Gede Made Sadguna. Mantan Deputi Kaperwil BI Wilayah III (Bali dan Nusra) ini mengingatkan Perda LPD hendaknya memuat hal-hal pokok saja. Tidak mengatur secara detail soal tata kelola.

Baca juga:  Kepemimpinan Koster-Ace Dirasakan Nyata Masyarakat

“Undang undang Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM menjadikan LPD lembaga self regulatory organization. Artinya undang undang memberikan kewenangan pemilik LPD yakni Desa Adat untuk menyusun peraturannya sendiri. Ini berarti LPD dapat langsung diatur berdasarkan hukum adat yakni pararem,” tegasnya.

Menurut mantan Wakil Ketua PPATK ini, Perda mestinya bersifat principle based, hanya mengatur hal-hal pokok terkait kewenangan pemerintah dalam hal pengakuan, pelindungan, pengayoman dan pembinaan umum saja. “Tata kelola nantinya diatur berdasarkan pararem yang dalam konteks Bali Mawacara disusun oleh MDA Bali sebagai lembaga Pasikian desa Adat se Bali. Sementara di tingkat pelaksanaan, ada pararem LPD yang ditetapkan oleh desa adat masing-masing.

Baca juga:  Gubernur Koster akan Bersihkan Bali dari Spa 'Plus-plus'

Mantan Ketua LPD Kedonganan, Ketut Madra memberikan contoh penerapan UU LKM yang menghargai Keistimewaan LPD. Sejak 2014, LPD Kedonganan, menurut Madra sudah melaksanakan UU LKM dengan menggunakan pararem untuk mengatur. “LPD Kedongan sudah sejak tahun 2014 menggunakan pararem. Ini sesuai dengan amanat UU LKM,” tegasnya.

Madra yang juga Petajuh Baga IV MDA Bali ini mengatakan, LPD merupakan satu-satunya lembaga adat yang secara eksplisit disebutkan dalam UU boleh diatur berdasarkan hukum adat. “Ini adalah berkah keistimewaan yang diberikan negara kepada LPD. Janganlah keistimewaan ini kembali disia-siakan. Pemprov Bali mestinya menggunakan kesempatan kali ini untuk mengacu kepada UU LKM dalam menetapkan Perda baru tentang LPD sebagai pengganti Perda Nomor 3 tahun 2017,” katanya. (Nyoman Winata/balipost)

BAGIKAN