I Ketut Sedana Merta. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Karangasem hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 10 saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan Untung Surapati, Amlapura, senilai Rp 3,4 miliar pada tahun anggaran 2023–2024. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Senin (11/5).

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kini mengubah pola pemeriksaan untuk mengurai dugaan penyimpangan tersebut. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan dari sisi pelaksanaan di lapangan atau dari hilir, kini penyidik menerapkan pola “piramida terbalik” dengan menelusuri dari hulu, yakni aspek perencanaan dan penganggaran proyek.

Perubahan strategi ini dilakukan setelah penyidik menghadirkan tim ahli guna melakukan pemeriksaan terhadap instalasi LPJU yang terpasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Untung Surapati.

Baca juga:  Soal Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Ini Tanggapan Prabowo

Bahkan, proses penyidikan disebut telah berlanjut ke tahap pengujian laboratorium untuk mendalami aspek teknis proyek tersebut.

Selain Sedana Merta, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa Lurah Subagan dan Lurah Padangkerta. Sedana Merta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat proyek tersebut berjalan. Posisinya dinilai strategis karena dianggap mengetahui secara detail proses penganggaran pengadaan LPJU hias tersebut.

Usai pemeriksaan, Sekda I Ketut Sedana Merta mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. “Ya, saya diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan LPJU hias tahun anggaran 2023 dan 2024,” ujarnya singkat.

Baca juga:  Pascatewasnya Pendaki Korsel di Gunung Agung, Jalur Pura Pasar Agung Ditutup

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karangasem, I Gede Hady S, seizin Kajari Karangasem Shinta Ayu Dewi RR, saat dikonfirmasi Kamis (14/5) membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, hingga kini lebih dari 10 saksi telah dimintai keterangan, termasuk Sekda selaku Ketua TAPD.

“Tim penyidik melontarkan lebih dari 25 pertanyaan kepada Sedana Merta untuk mendalami alur penganggaran hingga pelaksanaan proyek yang kini tengah diusut. Lebih dari 25 pertanyaan kami ajukan. Jika dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, kurang lebih mencapai delapan halaman,” jelasnya.

Gede Hady mengatakan pemeriksaan terhadap Sekda menandai keseriusan penyidik dalam membongkar mata rantai dugaan penyimpangan proyek tersebut. Penelusuran tidak berhenti di situ.

Baca juga:  Korupsi Dana LPD Ratusan Juta, Mantan Kepala LPD Pacung Penebel Ditetapkan Tersangka 

Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda yang menjabat saat proses perencanaan proyek berlangsung. “Senin depan kami jadwalkan pemanggilan Kepala Bappeda yang menjabat saat itu,” tegasnya.

Sekadar diketahui, proyek pengadaan LPJU hias tersebut dilaksanakan pada masa kepemimpinan Bupati Karangasem I Gede Dana. Proses perencanaannya dimulai saat Kepala Bapelitbang kala itu, I Nyoman Sutirtayasa, merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan sebelum posisinya digantikan I Komang Agus Sukasena.

Pelaksanaan proyek sendiri baru berjalan tiga hari setelah Tjok Surya Dharma resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan definitif. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN