Pansus TRAP DPRD Bali menghentikan pembabatan dan pemadatan hutan mangrove di KEK Kura-Kura Bali yang dikembangkan PT BTID saat sidak, Kamis (23/4). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan kembali memanas. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi lahan, penerbitan SHGB ilegal, hingga dugaan perusakan lingkungan mangrove ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Rabu (13/5).

Sebelumnya, laporan serupa lebih dulu disampaikan ARUKKI ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/5).

Dalam laporan bernomor 052/ARUKKI-Dumas/V/26 tertanggal 6 Mei 2026 itu, ARUKKI menyoroti dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek strategis nasional KEK Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, mengatakan pihaknya sengaja membawa laporan tersebut ke berbagai institusi penegak hukum dan pengawasan daerah karena persoalan yang terjadi dinilai tidak sekadar administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

“Setelah kami menyerahkan laporan ke Kejagung dan KPK pada Senin lalu, hari ini kami resmi menyerahkan laporan yang sama ke Kejati Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali. Kami ingin penanganannya serius karena kasus ini menyangkut dugaan manipulasi lahan, penerbitan SHGB ilegal di kawasan mangrove, hingga dugaan suap dalam proses perizinan,” ujar Munari, Rabu (13/5).

Baca juga:  Pelajar Ini Sempat Alami Hipoksia saat Tercekik Ular Piton

Dalam laporan tersebut, ARUKKI tidak hanya melaporkan PT BTID, tetapi juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali.

BTID diduga bertanggung jawab atas aktivitas reklamasi dan pembangunan marina di kawasan yang diklaim berada di area ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai. Perusahaan itu juga dituding belum memenuhi kewajiban penyerahan lahan pengganti atau ruislag atas pemanfaatan kawasan tersebut.

ARUKKI mengungkap dugaan lahan pengganti yang diajukan perusahaan di Karangasem bersifat fiktif atau tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Berdasarkan investigasi lapangan dan audit silang bersama Pansus TRAP DPRD Bali pada April 2026, lahan tersebut disebut secara ekologis juga tidak layak menjadi pengganti kawasan mangrove.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti ketidaksesuaian data lahan kompensasi di Kabupaten Jembrana. Dari kewajiban penyediaan 44 hektare lahan pengganti, disebut baru sekitar 18,2 hektare yang terpenuhi. Bahkan, terdapat belasan sertifikat tanah yang diklaim belum dibaliknamakan.

Baca juga:  Prof. Titib Diputus Bebas di MA

Sementara itu, BPN Provinsi Bali dilaporkan atas dugaan malapraktik administrasi pertanahan, termasuk dugaan pemalsuan verifikasi spasial dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan yang disebut masih berstatus hutan konservasi mangrove.

ARUKKI menilai penerbitan SHGB di kawasan Tahura Ngurah Rai bertentangan dengan aturan tata ruang dan Undang-Undang Kehutanan karena kawasan hutan lindung konservasi tidak boleh dibebani hak atas tanah untuk kepentingan komersial.

Di sisi lain, DPMPTSP Provinsi Bali juga dilaporkan karena diduga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin pembangunan di atas status lahan yang dipersoalkan secara hukum.

Munari menilai tetap berjalannya pembangunan marina di kawasan tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik kolusi dan gratifikasi dalam proses penerbitan SHGB dan perizinan proyek.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kami menduga ada praktik korupsi terstruktur, termasuk dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan SHGB dan perizinan proyek marina di kawasan mangrove,” tegasnya.

Baca juga:  Ayah Gde Wiratha Berpulang

Selain dugaan pelanggaran administrasi dan korupsi, ARUKKI juga menyoroti dampak lingkungan akibat pembabatan mangrove dan reklamasi di kawasan pesisir Serangan. Kerusakan ekosistem pesisir itu disebut berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan tradisional di sekitar kawasan.

Dalam laporannya, ARUKKI mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 603 dan 604 terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 605 dan 606 mengenai dugaan suap dan gratifikasi.

Selain itu, organisasi tersebut juga merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

ARUKKI mendesak Kejati Bali segera meningkatkan laporan itu ke tahap penyelidikan dan penyidikan, menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka, menelusuri aliran dana, membekukan SHGB dan izin proyek, hingga menyita aset perusahaan apabila ditemukan unsur pidana.

Tak hanya itu, mereka juga meminta dilakukan restorasi total kawasan mangrove yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek di kawasan KEK Kura-Kura Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN