Tersangka Sl dan SU ditahan di Polsek Denbar terkait kasus BBM subsidi.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap pengemudi mobil APV berinisial SI (40) asal Madura, Jawa Timur (Jatim), Minggu (10/5).

Pelaku dibekuk saat membeli BBM subsidi jenis pertalite menggunakan 52 jeriken di SPBU, Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Polisi juga menangkap SU (34) asal Sumenep, Jatim, berperan menjual BBM tersebut ke warung di wilayah Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (13/5) menyampaikan modusnya pelaku menyalahgunakan BBM jenis petralite bersubsidi dengan cara membeli dan menjual menggunakan jeriken kios/warung di wilayah Denpasar Barat.

Baca juga:  WN Jerman Hilang Saat Menyelam di Pemuteran Belum Ditemukan

Kronologisnya pada Minggu pukul 17.00 Wita anggota Polsek Denbar mendapat informasi ada mobil  APV beli  pertalite pakai jeriken di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Panit Ipda Made Wicaksana langsung ke TKP dan ternyata benar petugas SPBU sedang mengisi pertalite ke jeriken. Sl dan SU langsung ditangkap, dilanjutkan pemeriksaan mobil tersebut.

“Di dalam mobil AVP  DK 1731 DL yang dikemudikan pelaku ditemukan 52 buah jerigen. Rinciannya  40 buah jeriken  kosong dan 12 jeriken berisikan pertalite 384  liter,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Pemalak Bermodus Sumbangan Ogoh-ogoh hingga Pelajar Terlibat Curanmor

Selain itu diamankan uang tunai hasil penjualan  Rp11,2 juta.  Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek.

Saat diperiksa, tersangka Sl beralamat di Jalan Kebo Iwa, Tabanan, berperan beli pertalite di beberapa SPBU wilayah Tabanan. Mengumpulkan semua hasil pembelian  pertalite dan dimasukan ke  mobil APV. Selanjutnya tugas SU menjual pertalite itu ke warung-warung di wilayah Denpasar dan Tabanan.

Selain Denpasar, pelaku mengakui membeli BBM subsidi jenis pertalite di beberapa pom bensin di wilayah Tabanan. Saat beraksi bawa  52 buah jeriken, satu buah jeriken berisi 32 liter. Selanjutnya satu jeriken berisi pertalite dijual  Rp400 ribu. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil APV, 52 buah jeriken, dan uang tunai.

Baca juga:  Soal Kenaikan Harga BBM, Ini Kata Presiden Jokowi

“Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat,” tutup Iptu Adi.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN