
DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memastikan akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Bali terkait dugaan pelanggaran dalam proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Rekomendasi tersebut muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT BTID dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen dan bukti kuat terkait proses tukar-menukar kawasan hutan mangrove maupun legalitas sejumlah pembangunan di kawasan tersebut, Senin (11/5). Rekomendasi akan dikeluarkan paling lambat pekan depan.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan rekomendasi yang tengah disusun mengarah pada penghentian permanen sejumlah aktivitas pembangunan, termasuk evaluasi terhadap fasilitas marina dan pemanfaatan kawasan pantai di KEK Kura-Kura Bali.
“Tidak ada RDP lagi. Tinggal rekomendasi. Banyak yang terindikasi bermasalah, mulai dari alih fungsi kawasan, tukar guling, sampai persoalan mangrove dan pantai,” tegas Supartha, Selasa (12/5).
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini, Tim Pansus TRAP menemukan banyak persoalan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum. Mulai dari aspek lingkungan, kehutanan, kawasan pesisir, tata ruang hingga dugaan pidana terkait pemotongan kawasan mangrove.
Ia menyebut rekomendasi akan disampaikan kepada Gubernur Bali paling lambat dalam sepekan ke depan setelah dibahas internal Pansus. “Kami rapatkan lagi di Pansus untuk memfinalkan konsep rekomendasi. Minggu ini kurang lebih sudah keluar,” ujarnya.
Supartha juga menyoroti akses masyarakat terhadap pantai yang dinilai menyempit akibat pengembangan kawasan. Menurutnya, pantai merupakan ruang publik yang seharusnya tetap dapat diakses masyarakat. “Pantai itu milik rakyat. Kalau ada wilayah yang tertutup atau akses masyarakat terganggu, itu harus dikembalikan,” tegasnya.
Selain rekomendasi administratif kepada pemerintah daerah, Pansus juga membuka peluang menyerahkan sejumlah temuan kepada aparat penegak hukum (APH). Beberapa persoalan yang disoroti di antaranya dugaan maladministrasi dalam proses tukar-menukar kawasan hutan, status tanah pengganti, hingga persoalan okupasi lahan oleh masyarakat.
Dalam dokumen pendalaman yang dilakukan Pansus saat RDP dengan BTID, disebutkan terdapat indikasi maladministrasi dalam proses tukar-menukar kawasan hutan untuk kepentingan PT BTID, khususnya pada tingkat Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Bali saat itu.
Pansus menilai lemahnya pengendalian pemenuhan kewajiban sebelum kegiatan fisik dilakukan, tidak optimalnya fungsi perjanjian tukar-menukar sebagai instrumen kontrol, serta dugaan verifikasi tanah pengganti yang lebih bersifat administratif dibanding teknis kehutanan menjadi persoalan serius.
Selain itu, Pansus juga menyoroti keberadaan 172 warga yang disebut melakukan okupasi atau penguasaan fisik lahan pada tahun 2012. Dalam catatan yang dibahas, penyelesaian disebut hanya menggunakan surat pernyataan dari PT BTID tanpa mekanisme formal seperti ganti rugi, relokasi, maupun pelepasan hak. “Seharusnya ada penyelesaian formal, bukan sekadar surat pernyataan,” tegas Supartha.
Supartha juga mengulas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015 terkait pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 62,14 hektare di Serangan untuk kepentingan pengembangan pariwisata PT BTID. Menurutnya, SK tersebut bukan merupakan izin proyek, melainkan hanya pelepasan status kawasan hutan menjadi tanah negara bebas yang selanjutnya tetap harus melalui proses pengurusan hak atas tanah dan penyelesaian okupasi masyarakat.
Di sisi lain, ia juga menegaskan status KEK tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan regulasi nasional. Kawasan Ekonomi Khusus tetap tunduk pada seluruh ketentuan hukum nasional, termasuk aturan lingkungan hidup, kehutanan, pesisir, tata ruang, hingga konservasi. “KEK bukan zona bebas hukum. Semua aturan tetap berlaku,” tandasnya.
Ia bahkan menyebut Pansus telah “membuka kotak Pandora” terkait berbagai persoalan di Pulau Serangan yang selama ini dinilai tertutup.
“Kalau tidak dibuka sekarang, nanti tahu-tahu sudah berdiri mall besar di sana dan bangunan lainnya. Ini menyangkut lingkungan, sosial, budaya dan hak masyarakat Bali,” ujarnya.
RDP Pansus TRAP dengan BTID sebelumnya berlangsung panas. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan legalitas reklamasi, status lahan, pengelolaan pantai hingga pemanfaatan kawasan mangrove di KEK Kura-Kura Bali. Namun pihak BTID dinilai belum mampu menghadirkan dokumen lengkap dalam forum tersebut dengan alasan sebagian data belum selesai dipersiapkan. (Ketut Winata/balipost)










