Manajemen PT BTID saat menghadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (11/5). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) membantah berbagai tudingan terkait dugaan sertifikasi pantai hingga proses tukar guling kawasan hutan di Pulau Serangan. Bantahan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama manajemen BTID di Kantor DPRD Bali, Senin (11/5).

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan proses tukar guling kawasan hutan yang dilakukan perusahaan tidak bersifat bodong dan telah berjalan sesuai ketentuan pemerintah serta persyaratan dari Kementerian Kehutanan.

“Itu tidak bodong, tapi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintahan yang berlaku dan sesuai dengan persyaratan Kementerian Kehutanan. Dan kami bisa membuktikan dengan berbagai dokumen yang ada,” ujarnya.

Menurut Yossy, proses tersebut juga telah melalui tahapan verifikasi dan melibatkan sejumlah instansi terkait. Karena itu pihaknya menilai tudingan yang menyebut proses tersebut bermasalah tidak berdasar.

Baca juga:  Dua Hari Berturut, Bali Laporkan Pasien Sembuh Baru Lampaui Tambahan Kasus COVID-19

“Ada verifikasi dan juga melibatkan berbagai instansi yang terkait, jadi itu sudah jelas tidak bodong,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Yossy juga menyinggung kontribusi perusahaan terhadap masyarakat Pulau Serangan, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal. Ia menyebut lebih dari separuh karyawan BTID berasal dari Serangan dan bekerja di berbagai sektor.

“53 persen karyawan kami berasal dari Serangan. Itu juga bekerja di berbagai bidang yang mana itu juga salah satu fakta yang harus kami sampaikan,” katanya.

Namun terkait berbagai aspirasi masyarakat Serangan yang disampaikan dalam forum, Yossy menegaskan pihaknya memilih fokus pada agenda utama rapat yang membahas persoalan tukar-menukar lahan mangrove dan kawasan kehutanan.

Baca juga:  Sedang Evakuasi Pasien Terkonfirmasi COVID-19, Ambulans Malah Ditabrak

“Mengingat agenda hari ini adalah materi permasalahan tukar-menukar tanah dan lahan kehutanan, maka kami memang fokus pada agenda hari ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana, meminta pihak-pihak yang menuding BTID melakukan sertifikasi pantai agar menunjukkan bukti konkret.

“Kalau memang ada bukti pantai mana yang kami sertifikatkan, mohon kami diberi sehingga kita bisa introspeksi diri,” ujarnya di hadapan anggota pansus.

Ia juga menyoroti tudingan adanya intimidasi dalam proses pembebasan lahan di Serangan. Menurutnya, pembebasan lahan yang disebut terjadi sebelum tahun 1990 tidak dapat dikaitkan dengan BTID karena perusahaan baru berdiri pada tahun 1991.

“Pembebasan dengan intimidasi itu dilakukan sebelum tahun 1990. BTID berdiri tahun 1991, jadi kami bertanya siapa yang membebaskan? Ini perlu klarifikasi yang jelas sehingga tidak ada dusta di antara kita,” katanya.

Baca juga:  Sejak Tiga Pekan Terakhir, Masyarakat Petang Terpapar Abu Vulkanik

Buana menegaskan BTID baru berdiri sekitar Oktober 1991 sehingga menurutnya perlu dipertegas pihak mana yang dimaksud dalam tudingan pembebasan lahan tersebut.

“Nah ini siapa yang membebaskan itu? Kemudian kedua, pantai mana yang kami sertifikatkan? Ini perlu mohon bantuan dari Bapak Ketua Pansus dan anggota, mungkin kami bisa dicarikan atau minta buktinya itu kepada Pak Kemuantara,” ujarnya.

RDP tersebut merupakan bagian dari pendalaman materi Tim Pansus TRAP DPRD Bali terkait polemik tata ruang, aset, dan perizinan di kawasan Pulau Serangan serta proyek pengembangan BTID di kawasan Kura-Kura Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN