Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi pengembangan kawasan oleh PT BTID di Pulau Serangan dalam RDP Tim Pansus TRAP bersama manajemen PT BTID, di Kantor DPRD Bali, Senin (11/5). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Sekretaris Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. Somvir menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi pengembangan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama manajemen PT BTID di Kantor DPRD Bali, Senin (11/5).

Dalam forum tersebut, Somvir menyoroti soal syarat kawasan harus sesuai dengan RTRW dan tidak mengganggu kawasan lindung. Ia mengingatkan bahwa KEK juga diwajibkan siap beroperasi paling lambat tiga tahun sejak ditetapkan, meski dimungkinkan adanya perpanjangan waktu.

Namun menurutnya, kondisi di lapangan kini memunculkan banyak persoalan baru. Setelah mendengar langsung aspirasi masyarakat Pulau Serangan, ia menilai masih banyak keluhan terkait penguasaan lahan oleh BTID maupun persoalan tukar guling tanah yang disebut belum sepenuhnya tuntas.

Baca juga:  Datangi Kantor BTID, DKP dan Satpol PP Bali Minta Pagar Laut di Serangan Segera Dibongkar

“Dari masyarakat tadi kita dengar masih banyak komplain dan unek-unek. Persoalan tanah yang sekarang dikuasai BTID juga banyak masalah. Demikian juga tukar guling yang menurut masyarakat belum sempurna,” ujarnya.

Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali ini mengatakan persoalan tersebut tidak akan selesai jika seluruh pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing. Karena itu, ia meminta BTID duduk bersama dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil.

Ia juga menilai selama ini manajemen BTID terlalu fokus pada pemerintah pusat, namun kurang memperhatikan aspirasi daerah, termasuk suara DPRD Bali, masyarakat Serangan, hingga sejumlah kepala dinas yang diundang dalam pembahasan. “Jangan hanya memperhatikan pusat, sementara daerah diabaikan. Suara masyarakat Pulau Serangan juga harus didengar,” tegasnya.

Baca juga:  Ferdy Sambo dan Istrinya Dihadirkan dalam Pelimpahan Tahap II

Dalam kesempatan itu, Somvir kembali mengusulkan agar sebagian lahan hasil tukar guling yang belum dibangun dikembalikan menjadi kawasan mangrove. Menurutnya, langkah tersebut justru akan meningkatkan nilai kawasan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

Ia menilai keberadaan mangrove penting sebagai benteng alami menghadapi ancaman abrasi maupun tsunami. Bahkan ia mengingatkan pembangunan yang berlebihan di kawasan reklamasi dapat menimbulkan risiko besar di masa depan. “Kalau ada gelombang besar atau tsunami, kawasan itu sangat rentan. Karena itu jangan semua dibangun,” sarannya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 di Bali Tembus 400 Orang, Ini Tiga Besarnya

Somvir juga menyoroti aktivitas pembangunan yang dinilai terus berlangsung meski sebelumnya sempat dilakukan penyegelan sementara. Ia meminta ada pembatasan tegas terhadap aktivitas reklamasi dan pembangunan agar tidak terus meluas hingga mengganggu kawasan yang dilindungi.

Menurutnya, kawasan Serangan seharusnya tetap menjaga fungsi spiritual, budaya, dan lingkungan. Ia menyebut keberadaan pura, tempat yoga, meditasi, hingga kawasan upacara umat Hindu perlu dijaga agar tidak tergerus ekspansi pembangunan.

Selain itu, Somvir turut menyinggung aspirasi masyarakat dari Jembrana dan Karangasem terkait dampak tukar guling lahan. Ia menilai daerah-daerah tersebut juga layak memperoleh perhatian dan kompensasi khusus apabila memang terdampak kebijakan pengembangan kawasan di Serangan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN