Pelanggar perda saat menjalani sidang tipiring, sedang mendengarkan keterangan saksi dari anggota Satpol PP. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelanggar peraturan daerah (perda) di Bali berpeluang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Wacana tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Satpol PP se-Bali, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (8/5).

Rakerda bertema “Optimalisasi Kinerja Satpol PP melalui Deteksi Dini dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas” itu menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung RI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.

Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum Bali, Gede Adi Saputra, mengatakan konsep restorative justice memungkinkan diterapkan terhadap pelanggar perda, sepanjang memiliki mekanisme pengaturan yang jelas dalam regulasi daerah.

Baca juga:  MNEK 2025 di Bali Dihadiri Puluhan Delegasi

“Bisa saja pelanggar perda dilakukan restorative justice, namun perlu mekanisme pengaturannya di perda,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini restorative justice lebih banyak diterapkan dalam perkara pidana ringan yang diatur dalam KUHP. Sementara dalam kasus pelanggaran perda, diperlukan pengaturan khusus agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Ia menilai penerapan keadilan restoratif perlu mempertimbangkan apakah pelanggar telah menjalani sanksi lain, seperti sanksi adat maupun sanksi sosial. Jika pelanggar sudah dikenai sanksi tertentu, maka perlu kehati-hatian agar tidak terjadi penerapan hukuman ganda.

Baca juga:  Sidak Duktang di Keramas, Satpol PP Bali Temukan Pelanggaran Administrasi dan Limbah

“Kalau seseorang sudah menjalani sanksi adat atau sosial, tentu perlu dipertimbangkan lagi mekanisme hukumnya agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

Dalam forum itu juga dibahas kemungkinan penguatan sinergi antara Satpol PP dengan aparat penegak hukum serta Kementerian Hukum dalam menangani pelanggaran perda di lapangan. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar proses penegakan aturan berjalan lebih efektif dan tidak saling tumpang tindih.

Selain membahas restorative justice, Rakerda Satpol PP se-Bali juga menyoroti pentingnya langkah deteksi dini dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca juga:  Satpol PP Provinsi Awasi Pengiriman Sapi Bali di Gilimanuk

Narasumber dari Kejaksaan Agung RI, I Gusti Agung Yuliartha Hendrawan, menegaskan Satpol PP perlu lebih mengedepankan langkah preventif dibanding penanganan setelah pelanggaran membesar.

“Satpol PP jangan seperti pemadam kebakaran. Sedini mungkin harus melakukan langkah awal sebelum ada kejadian yang melanggar perda maupun mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa petugas Satpol PP diperbolehkan mengambil langkah diskresi sepanjang dilakukan demi kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN