Kunjungan wisatawan yang akan melakukan diving dan snorkeling di Pantai Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali mulai menggeser pendekatan pengelolaan wisata bahari dengan memperluas penarikan retribusi snorkeling ke sejumlah titik baru. Ini dilakukan bukan semata mengejar pendapatan, tetapi memperkuat perlindungan kawasan laut yang selama ini tertekan aktivitas wisata.

Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), kebijakan retribusi yang sudah berjalan sejak 2023 dipastikan tetap dilanjutkan, sembari menyiapkan ekspansi ke wilayah Bali Utara dan Timur yang dinilai memiliki intensitas kunjungan tinggi namun belum tertata optimal.

Baca juga:  Dari Pasangan Mesum Berbusana Adat Bali hingga Mobil Terguling di Jalan Desa Tigawasa

Kepala DKP Bali, Putu Sumardiana, mengungkapkan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan, pengembangan akan dilakukan di Kabupaten Buleleng dan Karangasem. Lokasi yang disasar antara lain kawasan Tulamben, serta dua titik di Buleleng yakni Tejakula dan Pemuteran.

Namun, berbeda dari asumsi publik soal pungutan langsung. Pemerintah akan lebih dulu menempatkan petugas di lapangan sebagai tahap awal penataan. Langkah ini dianggap penting untuk memetakan aktivitas wisata yang selama ini berlangsung tanpa kontrol memadai.

Baca juga:  Bangli Tambah 20 Kasus Positif, 1 Meninggal

“Banyak aktivitas snorkeling di sana, tapi belum terkelola. Kita tidak bisa menunggu, harus mulai ditata,” ujarnya, Rabu (6/5).

Pendekatan bertahap ini juga berkaitan dengan belum ditetapkannya tarif retribusi di titik baru. DKP masih melakukan pendataan jumlah kunjungan sebagai dasar perhitungan agar kebijakan yang diterapkan tetap proporsional dan tidak memberatkan wisatawan maupun pelaku usaha lokal.

Ia menegaskan bahwa retribusi bukan sekadar instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut yang menjadi daya tarik utama wisata Bali.

Baca juga:  Putri Suastini Ingatkan Penggunaan Tas Ramah Lingkungan

“Tujuan utamanya menjaga kawasan konservasi tetap utuh. Kalau terjaga, wisatawan juga akan terus datang,” kata Sumardiana.

Sejak diberlakukan dua tahun lalu, retribusi snorkeling telah menyumbang sekitar Rp1,7 miliar ke kas daerah. Angka ini dinilai akan terus meningkat seiring perluasan titik pungutan, namun tetap diimbangi dengan upaya konservasi. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN