WNA yang diduga jadi korban penyekapan dipekerjakan sebagai operator scam diperiksa di Polresta Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satreskrim Polresta Denpasar masih mendalami tindak pidana praktik online scam yang ditemukan di wilayah Kuta, Badung. Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami pemeriksaan para saksi-saksi dan korban.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, Rabu (6/5), menyampaikan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengetahui unsur pidana kasus tersebut. Sedangkan pelanggaran yang sudah dapat dipastikan sementara ini berkaitan dengan keimigrasian.

Baca juga:  Perkuat Tim, Bali United Gaet Kenzo Nambu

“Untuk unsur tindak pidananya masih kami proses. Yang pasti itu pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Sedangkan hasil pemeriksaan para korban melanggar penyalahgunaan izin tinggal. Pasalnya mereka selama di Bali menggunakan visa kunjungan.

“Hasil penyelidikan awal mereka menggunakan visa turis dan  masih kami kembangkan,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Kuta ini menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi aktivitas penipuan berbasis digital beroperasi di Bali. Sedangkan penanganan sementara difokuskan pada upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Baca juga:  Terdakwa Korupsi Pajak BPHTB Divonis 20 Bulan

“Kami tidak membiarkan ada markas scam di Bali ini. Nanti secara lengkap perkembangannya akan kami sampaikan,” tutupnya.

Seperti diberitakan, petugas gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek diduga markas scam di sebuah guest house, Jalan Bypass Ngurah Rai Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, Senin (27/4). Polisi mengamankan 27 orang terdiri dari 26 WNA dan satu WNI. Mereka diduga korban penyekapan yang akan dipekerjakan sebagai operator scam. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polres Badung Belum Punya Gudang Barang Bukti, Ini Cara Mereka Mengatasinya
BAGIKAN