
JAKARTA, BALIPOST.com – Kerahasiaan whistleblower atau pelapor tindak pidana kasus korupsi dijamin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK melihat pelaporan atau pengaduan itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (30/5).
Budi menyampaikan, pernyataan tersebut ketika dimintai tanggapan KPK tentang seorang pelapor tindak pidana kasus dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang kemudian dilaporkan dan ditangkap oleh Polda Jawa Barat.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa jaminan tersebut diberikan KPK mengingat banyaknya penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah berasal dari pengaduan masyarakat.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK secara konsisten tidak menyampaikan secara detail profil pelapor kepada publik.
“Pertama, tentu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman. Kedua, tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan full bucket (pengumpulan bahan keterangan), sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar mengatakan telah menangkap mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY atas dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik lembaga tersebut. TY disebut merupakan pelapor tindak pidana kasus dugaan korupsi di lingkungan Baznas. (Kmb/Balipost)