Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kedua kiri) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal dalam OTT terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp5 miliar. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menargetkan mendapatkan uang Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Walaupun demikian, KPK mengatakan Gatut Sunu hanya mendapatkan Rp2,7 miliar dari para kepala OPD Tulungagung tersebut sejak Desember 2025-awal April 2026.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Pelatih Surfing hingga Tukang Las Ditangkap

Lebih lanjut Asep menjelaskan ada dua skema permintaan uang yang dilakukan oleh Gatut Sunu.

Pertama, kata dia, meminta uang secara langsung maupun melalui perantara ajudannya kepada para kepala OPD Tulungagung. Adapun besaran permintaan uangnya adalah Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” katanya.

Baca juga:  Dandim Badung dan Karangasem Diganti

Ia mengatakan dalam skema kedua itu, Gatut Sunu mematok 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan kepada sejumlah OPD tersebut.

“Misalkan, kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Baca juga:  Dua Oknum TNI Terlibat Peredaran Gelap Narkoba di Medan

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (kmb/balipost)

BAGIKAN