Seorang guru memasang pengumuman kelulusan SPMB 2025 di SDN 6 Peguyangan, Denpasar. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, ada pembatasan untuk guru honorer mengajar di sekolah negeri pada 2027 nanti.

Kondisi ini menjadi dilema bagi lulusan baru di tengah adanya persyaratan terdata di dapodik hingga sertifikat pendidik (serdik) yang diperoleh melalui mekanisme PPG untuk menjadi seorang guru.

Seperti diungkapkan I Putu Gede Satriya Wibawa, S.Pd., guru honorer SDN 26 Pemecutan, Denpasar. Lulusan pendidikan bahasa Inggris pada tahun 2024 tersebut mengatakan, tenaga non-ASN muncul karena kurangnya tenaga ASN di instansi tersebut. “Sehingga mau tidak mau sekolah mencari alternatif dengan mengangkat tenaga non-ASN yang notabene statusnya masih belum jelas,” katanya.

Baca juga:  Masih Dikaji, Teknis Pelaksanaan PPDB 2020/2021

Kemudian saat ini guru juga dituntut memiliki serdik melalui mekanisme PPG baik itu yang diperoleh dari PPG prajabatan dan jalur PPG guru tertentu. Untuk PPG prajabatan dikhususkan pada fresh graduate atau belum terdata di dapodik. PPG guru tertentu dikhususkan pada guru yang telah terdaftar di dapodik.

“Saat ini, antara jalur PPG prajabatan dan PPG guru tertentu, saya tidak mendapat ruang untuk mengikuti kedua mekanisme itu, karena PPG prajabatan tidak ada bukaan dari kementerian dan tidak ada kepastian bukaan tiap tahun. Sedangkan untuk mengikuti PPG guru tertentu, saya mengalami keterbatasan dapodik yang datanya sampai saat ini dapodik belum dibuka untuk tenaga non-ASN,” katanya.

Baca juga:  Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Bali Sidak Stabilitas Harga

Kondisi ini tentunya membuat dilema para lulusan baru khususnya profesi guru. Kondisi guru honorer saat ini menurutnya belum semua yang memiliki serdik. Untuk pendaftaran CPNS pun masih belum ada kepastian seperti apa, termasuk terkait persyaratannya yang kemungkinan akan ada penyertaan serdik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, untuk mengisi kekosongan guru, pihaknya telah mengajukan formasi CPNS. Dengan pengajuan formasi ini pihaknya berharap kepada guru honorer nantinya bisa mengikuti seleksi CPNS. “Kami sangat berharap nantinya kepada guru honor bisa mengikuti seleksi dan banyak yang lolos CPNS,” katanya.

Baca juga:  Dikeluhkan, Sumbangan Sukarela di Sekolah Negeri

Agung Wiratama mengatakan, tingginya kebutuhan guru di Denpasar saat ini juga dipengaruhi oleh banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun. Hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian terkait proses perekrutan. “Untuk perekrutan guru sekarang sepenuhnya kewenangan pusat, baik melalui skema PNS maupun PPPK. Daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer,” ujarnya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN