
BANGLI, BALIPOST.com – SMP Widya Dharma yang berlokasi di Desa Suter, Kintamani berencana mengusulkan perubahan status sekolah dari swasta menjadi negeri. Langkah ini diambil menyusul ditariknya sejumlah tenaga pengajar ke sekolah negeri pasca diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala SMP Widya Dharma, I Nyoman Kolem, mengungkapkan berdasarkan aturan terbaru, tenaga PPPK tidak bisa ditempatkan di sekolah swasta.
“Saat ini ada 10 pegawai kami yang sudah ditugaskan di SD terdekat setelah berstatus PPPK paruh waktu, namun sementara masih diperbantukan di tempat kami. Kami khawatir jika mereka benar-benar ditarik, operasional sekolah dan administrasi tidak bisa berjalan,” ujar I Nyoman Kolem, Senin (2/2)
Saat ini, SMP Widya Dharma memiliki 162 orang siswa yang terbagi dalam 6 rombel. SMP tersebut didukung oleh lulusan dari 4 SD di sekitarnya.
Nyoman Kolem menjelaskan bahwa SMP Widya Darma merupakan satu-satunya SMP di wilayah tersebut. Sekolah terdekat lainnya adalah SMP 4 dan SMP 5 Tembuku yang jaraknya cukup jauh. Setiap tahunnya, SMP yang berdiri sejak 2001 itu konsisten mendapatkan minimal 2 hingga 3 rombel siswa baru.
Terkait proses usulan, Nyoman Kolem menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk kemudian mengajukan surat resmi ke disdikpora kabupaten Bangli.
Nyoman Kolem meyakini bahwa dengan status negeri, sekolah akan berkembang lebih pesat.
Sementara itu Kepala Disdikpora Kabupaten Bangli I Komang Pariartha membenarkan adanya rencana sekolah tersebut untuk mengusulkan perubahan status menjadi negeri. Dikatakan bahwa pihak yayasan bersama tokoh masyarakat setempat telah menyampaikan keinginan tersebut secara lisan. “Benar, baru sebatas aspirasi, surat usulan resminya belum,” ujarnya.
Pada prinsipnya Disdikpora Bangli menyambut baik dan akan memproses hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku setelah adanya usulan resmi dari pihak yayasan.
Pariartha mengatakan proses penegerian memerlukan pemenuhan persyaratan sesuai mekanisme. Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi berkaitan lahan. Status tanah harus jelas. Lahan minimal harus dihibahkan kepada pemerintah daerah atau minimal berstatus Hak Pakai. (Dayu Swasrina/balipost)










